Minggu, 06 September 2026 WIB

JPU Rosinta SH Diadukan, Kajati Sumut Janji Proses dan Tindak Lanjuti

Administrator Administrator
JPU Rosinta SH Diadukan, Kajati Sumut Janji Proses dan Tindak Lanjuti
17merdeka

17MERDEKA, MEDAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr Bambang Sugeng Rukmono berjanji akan memproses surat laporan keberatan korban terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta SH yang menuntut 10 bulan penjara terdakwa Lim Hok Cai alias Acai, lalu diputuskan hakim 6 bulan penjara pada, Senin (9/7/18) lalu, namun hingga Kamis (12/7/18) ini belum melakukan banding. 

"Itu laporannya ke Aswas. Tetap akan kita proses dan tindak lanjuti, siapa nama yang dilaporkan?," kata Bambang di kantornya, lalu disebut wartawan JPU-nya Rosinta SH, Kamis (12/7/18) sore. 

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian juga menjelaskan,  kalau sesuai Undang undang, korban harus dilindungi jaksa. 

"Seharusnya korban koordinasi dulu dengan Jaksanya supaya bisa banding," kata Sumanggar, sembari menimpali apa alasan jaksa tidak mau banding ?".

Didesak wartawan lagi tanggapannya terkait kasus tersebut, Sumanggar kembali menjawab, pihaknya harus mengklarifikasi dulu jaksanya bersama korbannya.  

"Gak bisa langsung kita tanggapi. Kalau secara normatif, ada indikasi suap ke jaksa, ada bukti - buktinya, laporkan, gitu lo," sebut Sumanggar melalui seluler. 

Masih terkait kasus tersebut, Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Tambok Nainggolan SH MH yang juga dikonfirmasi, mengaku belum ada masuk laporan ke meja ya. 

"Belum ada laporannya masuk ke meja saya ya, kalau ada pasti kita proses," ungkap Tambok. 

Informasi terkini didapat, korban Ong Tjin Hwa yang ditipu terdakwa Lim Hok Cai alias Acai tidak terima dengan putusan Hakim Ketua Richard Silalahi yang terlalu rendah. Korban sudah melayangkan surat keberatan resmi ke Kejati Sumut dengan tembusan Presiden RI hingga Kejagung RI agar JPU Rosinta SH melakukan banding. 

Sebelumnya diberitakan, Ong Tjin Hwa ditipu terdakwa Lim Hok Cai alias Acai dengan modus meminjam uang yang ditotal Rp 273 juta, pada Maret 2016 lalu. 

Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan jaminan empat lembar giro Bank UoB tanpa saldo secara bertahap dengan alasan menambah modal usaha. Hal itu diketahui korban saat hendak mencairkan giro itu.

Ironinya, dalam sidang yang lalu di PN Medan, 28 Juni 2018 lalu, istri terdakwa Lim Hok Cai alias Acai bernama Indah hanya dijadikan saksi, meski juga mengkui segala perbuatannya yang turut serta hingga merupakan awal timbulnya penipuan itu.

JPU kasus tersebut, Rosinta SH ketika dikonfirmasi soal isu yang beredar diduga menerima uang sogok sebesar 30 juta rupiah bertujuan meringankan hukuman terdakwa Lim Hok Cai dan menghapus nama istri terdakwa (Indah), yang seharusnya turut menjadi terdakwa namun hanya menjadi saksi, Rosinta terus bungkam. 

"Saya lagi menghadap bos ini ya," ujarnya lalu mematikan sambungan seluler. 

Sementara itu Hakim Ketua yang menyidangkan kasus tersebut, Richard Silalahi SH, MH yang juga dikonfirmasi terkesan bungkam dan menghindar,. 

"Memang ancaman hukumannya 4 tahun.  Tapi jangan wawancara hakim lah," kata Richard. (17M.06) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini