Minggu, 19 April 2026 WIB

Istri Andi Lala Dituntut 14 Tahun Penjara

Administrator Administrator
Istri Andi Lala Dituntut 14 Tahun Penjara
17MERDEKA
Terdakwa Reni (istri Andi Lala) dan Irfan dituntut 14 Tahun Penjara di PN Medan, Selasa (21/11/2017).

17MERDEKA, MEDAN  - Terdakwa Reni Safitri, merupakan istri Andi Lala, otak pelaku pembunuhan Suherwan, serta Irfan alias Efan dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadlan dalam persidangan di ruang Cakra I, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11).

Di hadapan, Ketua Majelis Hakim, Nazar Effendi, dan dua hakim anggota, Kadlan menegaskan, Reni dan Irfan dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 430 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

"Menuntut kedua terdakwa Reni dan Irfan selama 14 tahun penjara

dikurangi selama masa tahanan. Keduanya terbukti telah terlebih dahulu merencanakan pembunuhan hingga menghilangkan nyawa orang lain," tegas Kadlan.

Pantauan wartawan, hingga usai sidang, Reni terlihat terus menangis tersedu sambil menundukan kepalanya tanpa mengucap sepatah katapun. Dia juga tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Sekedar mengetahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi karena timbulnya kecemburuan Andi Lala terhadap korban, yang telah berselingkuh dengan istrinya hingga merencanakan pembunuhan

bersama-sama dengan istri dan rekannya.

Reni yang kala itu dimintai keterangan di persidangan menyampaikan

tega menyelingkuhi suaminya selama kurang lebih lima tahun, karena tertekan batin sering mendapat perlakuan kasar.

Terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Suherwan berdasarkan hasil pengembangan keterangan Andi Lala yang juga melakukan pembunuhan sekeluarga di Mabar pada April 2017 lalu.

Sebelumnya, nyawa korban dihabisi di dalam rumah Andi Lala, kemudian menggunakan mobil pick up miliknya, mayat korban dibuang bersama sepeda motornya Honda Vario BK 4749 XAI di Simpang Jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, agar seolah-olah menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Usai mendengarkan tuntutan kedua terdakwa, majelis hakim menutup persidangan hingga Rabu depan dengan agenda pledoi dan putusan. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini