Minggu, 06 September 2026 WIB

Isteri Andi Lala dan Irfan Nangis Dihukum 9 Tahun

Turut Membantu Membunuh Selingkuhan
Administrator Administrator
Isteri Andi Lala dan Irfan Nangis Dihukum 9 Tahun
17MERDEKA
terdakwa usai mendapat putusan sidang

17MERDEKA, MEDAN - Reni Safitri, istri dari Andi Lala terlibat kasus pembunuhan Suherwan alias Iwan Kakek pada 12 Juli 2015 lalu di Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dia menangis sesenggukan sambil memeluk kerabatnya yang berada di bangku pengunjung, usai pembacaan putusan.

Pada persidangan itu, majelis hakim memvonis Reni Safitri terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman selama 9 tahun penjara kepada istri Andi Lala tersebut.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KHUPidana‎ jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan di dalam penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Azwardi Idris di Ruang Cakra IV, PN Medan, Rabu (3/1)sore.

Majelis hakim menyebutkan, Reni Safitri turut serta dalam pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah dianiaya oleh Andi Lala dengan menggunakan alu.

Pada persidangan yang sama, majelis hakim juga memvonis hukuman terhadap terdakwa lainnya bernama Irfan alias Evan. Irfan alias Evan dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun.

Kasus ini berawal ketika Andi Lala cemburu atas perselingkuhan yang dilakukan Suherwan alias Iwan Kakek dengan Reni Safitri. Selanjutnya, Andi Lala merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Pembunuhan tersebut terjadi pada 12 Juli 2015 di rumah Andi Lala, Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang sekitar pukuk 20.30 WIB. Andi Lala bersama Irfan alias Evan menghabisi nyawa Iwan Kakek dengan menggunakan alu.

Selanjutnya, Andi Lala bersama Reni Safitri dan Irfan membuang mayat Iwan Kakek beserta sepeda motor milik korban ke sebuah saluran air di Jalan Desa Pagar Jati, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Hal itu dilakukan agar seolah-olah Suherwan menjadi korban kecelakaan. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini