Minggu, 06 September 2026 WIB

Ini dia Penjual Tiket Palsu PSMS

Administrator Administrator
Ini dia Penjual Tiket Palsu PSMS
17merdeka
Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani didampingi Kanit Iptu Hardiman menginterogasi pelaku dan menunjukkan barang bukti tiket palsu dan uang hasil penjualan di Mapolsek Medan Kota, Jumat (20/4).

17MERDEKA, MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap praktik tindak pidana pemalsuan tiket pertandingan PSMS Vs Perseru Seruwi di Stadion Teladan Jalan DR GM Panggabean, Jumat (20/4). 

Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan kecurigaan petugas atas banyaknya suporter PSMS yang menjadi korban beredarnya tiket palsu pertandingan tersebut.

Diwawancara di Mapolsek Medan Kota, Jumat (20/4) malam, Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani didampingi Kanit Iptu Hardiman mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan banyaknya penikmat sepakbola yang menjadi korban tiket palsu. 

"Awalnya kami menerima laporan sejumlah korban yang mengaku tidak dapat masuk stadion untuk menonton pertandingan, meski sudah membeli tiket dari calo. Atas informasi itu, jajaran Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Hardiman langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka Pramudianda (29) warga Jalan Pelangi Tapian Nauli, Kecamatan Medan Kota. Disebutkan, pelaku menggandakan tiket palsu hingga 40 lembar di fotokopi sekitar Jalan DR GM Panggabean. Selanjutnya, pelaku menjual tiket palsu itu seharga Rp25-30 ribu kepada penonton di sekitar Stadion Teladan.

"Pelaku menggandakan tiket tribun terbuka asli yang dibeli seharga Rp35 ribu sebanyak 40 eksemplar. Lalu pelaku menjual tiket palsu itu kepada calon penonton yang berniat menonton pertandingan itu," jelasnya.

Dijelaskan, menurut pengakuan tersangka, dirinya telah berhasil menjual 20 tiket palsu, sebelum akhirnya diamankan petugas saat menjajakan tiket palsu itu di pintu masuk belakang. Dari pelaku, petugas menyita uang tunai Rp320 ribu hasil penjualan tiket palsu tersebut.

"Tersangka mengaku menggandakan tiket palsu itu belajar dari temannya yang saat ini sudah ke luar kota. Menurut tersangka, baru pertama kali ini beraksi tapi hal itu masih kami dalami dengan pengembangan penyidikan. Sejauh ini, kami telah menerima laporan tiga korban atas nama Firmansyah, Vira Sabina dan M Ivanka Syahputra," jelasnya.

Selain menangkap tersangka, petugas turut mengamankan dua saksi pekerja fotokopi yang menggandakan tiket palsu itu. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita antara lain Rp320 ribu hasil penjualan tiket palsu, 20 sisa tiket palsu, 1 unit monitor dan CPU komputer, serta 1 unit mesin printer yang digunakan untuk memalsukan tiket.

"Dalam kasus itu tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Terhadap tersangka, diancam hukuman maksimal 6 Tahun penjara," tegasnya. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini