Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SH SIK menjelaskan, tersangka dengan korban sudah saling kenal. Saat korban sedang bersama temannya, tersangka memangil korban dengan alasan mengajak makan Miesop.
"Setelah selesai makan Miesop, korban dibawa tersangka jalan-jalan ke Binaraga. Di sana korban buang air kecil dilihat tersangka. Saat mau pulang di atas sepesa motor, tersangka memegang kemaluan korban dan mengelus elus kemaluan korban," ucap Kasat Reskrim.
Terhadap korban lainnya, modus tersangka meminta tolong untuk menemani bayar listrik. Namun, tersangka membawa korban ke warnet. Di dalam warnet, korban dan tersangka nonton flim porno dan di saat itu tersangka memegang kemaluan korban dan mengelus elus kemaluan korban. Setelah selesai, korban diajak makan Miesop oleh tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya, dan tersangka suka dengan anak laki-laki sehingga terjadi perbuatan cabul tersebut. Lokasi tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut Puncak Lapangan Binaraga dan warung internet (warnet) seputaran Jalan Perisai," terang Kasat Reskrim
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Oslan Amrizal Saragih melalui Sekretaris M. Azhar Harahap ST, mengenai kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut mengatakan, bahwa pihaknya masih terus mendampingi korban dan keluarganya.
"Kita masih dampingi korban keluarganya. Saat ini juga kita telah mendatangi pihak Sekolah untuk berkoordinasi mengenai kasus tersebut," kata Azhar.
Untuk jumlah korban, lanjut Azhar, dari hasil lidik pihak Kepolisian ada 3 orang yang telah dikatakan cukup bukti. Namun, penelusuran pihak LPA ada 9 orang.
"Sebelumnya kita telusuri ada 9 orang korban. Terakhir pada hari ini, kita mendapat 11 nama anak dari salah satu SD Inpres yang pernah dibawa tersangka. Kita belum tau pasti, pernah dilakukan cabul atau tidak oleh tersangka. Intinya, kita serahkan kepada pihak Kepolisian dalam menelusuri korban-korban lainnya," Azhar.
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU No. 35 thn. 2014. Tentang perubahan atas UU No 23 thn. 2002 Tentang perlindungan anak. Sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (17M.10)