Jumat, 04 September 2026 WIB
Sidang Pembunuhan Kompol Fahrizal Terhadap Adik Ipar

Ibu Terdakwa Sebut Anaknya Benci Warna Hitam

Administrator Administrator
Ibu Terdakwa Sebut Anaknya Benci Warna Hitam
17merdeka.com
Tiga saksi kunci dalam kasus penembakan hingga terbunuhnya adik ipar Kompol Fahrizal di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/10/2018) siang.


17MERDEKA, MEDAN - Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan mantan Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal terhadap adik iparnya Jumingan, kembali digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/10/2018) siang. 

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi kunci yakni Sukartini (Ibu kandung terdakwa), Heni Wulandari (adik kandung terdakwa/istri korban), dan Maya Safira Harahap (istri terdakwa). 

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Deson Togatorop ini, Sukartini mengakui kalau Kompol Fahrizal Sejak 2014 lalu sudah menjalani perawatan baik secara spiritual hingga medis. 

"Kami sudah membawanya berobat secara spiritual ke ustadz dan bahkan sampai ke medis, pak hakim. Dia sebelumnya sehat-sehat saja tapi kata orang pintar dia seperti diguna-gunakan itu," kata Sukartini memulai kesaksiannya. 

Wanita yang mengenakan hijab hitam ini membeberkan kalau Kompol Fahrizal dalam keadaan "sakit" itu sangat membenci setiap benda berwarna hitam. 

"Sangat benci dia dengan warna hitam, setiap ada benda warna hitam pasti dia bakar, padahal dia sehat-sehat saja kami pun tidak tahu kenapa dia bisa seperti itu," kata Sukartini sembari menangis. 

Sukartini mengaku setelah menjadi anggota Polri anaknya tidak pernah memiliki masalah kejiwaan. Mulai pertama bertugas di Garut terus pindah ke Tasikmalaya dan PTIK di Jakarta, Kompol Fahrizal menurutnya tidak memiliki masalah kesehatan. 

"Pindah tugas ke Padangsidempuan pada 2010-2011 lalu juga tidak ada masalah baik keluarga dan kesehatan, ada 7 bulan tugas di sana dia berkelakukan baik," pungkas Sukartini. 

Sementara Maya Safira Harahap dalam kesaksiannya mengaku kalau satu minggu sebelum kejadian suaminya itu mengalami demam. 

"Memang dalam belakangan terakhir ini dia sedikit aneh, tangan dikaoskakiin, saya sempat berpikir kalau sakitnya kambuh lagi makanya kami putuskan pulang berobat ke Medan," kata Maya. 

Diakuinya juga, pada 2016 suaminya sudah tidak lagi mengkonsumsi obat yang diberikan dokter Mustafa dari Klinik Bina Atma. Bahkan sejak menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal juga sudah tidak lagi sakit. 

"Dia kalau kerjanya aktif dan banyak tidak ada masalah, malah kalau banyak waktu luang yang buat dia banyak melalui," katanya. 

Sedangkan Heni Wulandari lebih banyak ditanya hakim saat proses terjadinya penembakan hingga terbunuhnya suami terciptanya tersebut. 

"Katanya kalian sudah berdamai yaa, apa kamu tidak dendam," tanya hakim kepada Heni. 

Sambil menangis, Heni yang sama dengan Maya mengenakan hijab merah ini menjawab kalau pembunuh suaminya merupakan abang kandung yang tidak bisa ia lupakan jasanya begitu saja. 

"Saya juga tidak lupa dengan kebaikan abang saya walaupun suami saya dia bunuh," kata Heni menangis. 

Sementara, Julisman SH selaku Kuasa Hukum Kompol Fahrizal membenarkan kalau klien nya sudah tidak mengkonsumsi obat atas sakit yang dideritanya sejak 2016 lalu. 

"Seharusnya seperti itu (rutin minum obat), tapi itu nanti yang bisa menyebutkan saksi ahli medis lah," tandas Julisman. 

Akhirnya sidang ini pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (5/11/2018) pekan depan dengan agenda sama masih mendengar keterangan saksi lainnya. (17M.05) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini