Minggu, 06 September 2026 WIB

IRT Pengedar Sabu di Pasar 2 Patumbak Diamankan

Administrator Administrator
IRT Pengedar Sabu di Pasar 2 Patumbak Diamankan
17merdeka.com
IRT pengedar sabu diamankan bersama barang buktinya

17MERDEKA, MEDAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT), Umulidayati (35), diamankan petugas Polsek Patumbak dari sekitar rumahnya di Jalan Pertahanan Ujung Pasar 2 Patumbak, Kabupaten Deli Serdang karena kedapatan mengedarkan barang haram sabu-sabu pada Rabu (5/9) sore lalu.

"Ketika anggota melakukan observasi, melihat gerak gerik tersangka mencurigakan sehingga langsung diamankan," kata Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar melalui Plt Kanit Reskrim, Iptu Gindo Manurung, Senin (9/9).

Ditegaskannya, saat ini pihaknya tengah memburu bandar yang telah diketahui identitasnya sebagai memasok barang haram tersebut kepada IRT itu.

Dikatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat karena resah di Gang Massjid Jalan Pertahanan Patumbak sering terjadi transaksi jual beli sabu.

Petugas langsung bergegas melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapati tersangka tengah menunggu calon pembeli.

"Saat TKP didekati, sebagian berlarian, namun tersangka dapat ditangkap dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, timbangan elektrik serta plastik klip dari sebelah belakang dapur pelaku," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (17M.02  

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini