Minggu, 06 September 2026 WIB

Hina Kapolri dan Kapoldasu, Mantan Polisi Ini Ditangkap

Administrator Administrator
Hina Kapolri dan Kapoldasu, Mantan Polisi Ini Ditangkap
Internet

17MERDEKA, MEDAN - Petugas Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut meringkus Melfin Sihombing bin Togar Sihombing dari kediamannya di Jalan Persatuan, Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (5/5).

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menjelaskan, tersangka merupakan mantan anggota Polri yang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena berprilaku yang tidak layak lagi sebagai anggota Polri.

“Penangkapan tersangka bermula dari informasi dan temuan di Akun facebook dengan nama Hombing Melfin pada 5 Mei 2018. Diketahui tentang adanya dugaan penghinaan yang dilakukan tersangka melalui akun Facebook nama Hombing Melfin yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Sumut,” jelas Nainggolan, Senin (7/5) malam.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).  (17M.02) 

 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini