Sabtu, 18 April 2026 WIB

Herkules Pembunuh Securiti PT ALS Ditangkap

Administrator Administrator
Herkules Pembunuh Securiti PT ALS Ditangkap
17MERDEKA
tersangka herkules

17MERDEKA, MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap Manatap Sihombing alias Herkules (54) pelaku penikaman yang menewaskan Satpam Pool Bus ALS, Andri Adnan (38) warga Jalan Pertahanan Dusun XI Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Warga Jalan Bajak IV Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ini berhasil ditangkap polisi di kedaiaman saudaranya di kawasan Kabupaten Simalungun delapan jam setelah peristiwa penikaman yang menewaskan korban. 

"Ya, tidak kurang dari 24 Jam, tersangka berhasil kita bekuk," ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi, Jumat (20/10/2017).

Lebih lanjut diungkapkan Yasir, tersangka berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Jadi, dari hasil olah TKP, kita mengetahui pelaku penikaman tersebut," ungkap mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.

Selanjutnya, Yasir menyebutkan, pihaknya mencari pelaku di kediamannnya. Namun saat itu, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Akan tetapi, petugas tidak putus asa dan terus melakukan pencarian di rumah kerabatnya di Kota Lubukpakam. 

"Dari situ, petugas yang menemukan pisau dan sepeda motor dipakai tersangka saat meninggalkan korban di depan loket ALS memperoleh informasi bahwa Herkules telah melarikan diri ke kawasan Simalungun," sebut orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.

Oleh sebab itu, Yasir menambahkan, tidak ingin buruannya kabur terlalu jauh, tim yang melakukan perburuan langsung menuju kabupaten Simalungun dan berhasil menangkap tersangka di Desa Bosar – bosar, Kecamatan Tanahjawa, Kamis petang sekira pukul 18.15 WIB. 

Untuk sementara, kata Yasir, sesuai hasil interogasi, tersangka nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan pisau yang diambilnya dari jok sepeda motornya, karena sakit hati terhadap korban akibat istrinya tidak diperbolehkan menggelar dagangan di halaman stasiun ALS. 

"Pelaku yang tidak terima korban melarang istrinya berjualan sempat adu mulut dengan korban. Namun, pertengkaran tersebut berujung dengan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia di rumah sakit Mitra Sejati dengan luka tusukan pisau pada bagian dada, ketiak," kata Yasir seraya menjelaskan tersangka dijerat Pasal 338 dan 351 KUHPIdana. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini