Minggu, 06 September 2026 WIB

Halangi Pembangunan Tower PLN, Polres Nisel Ringkus ‘Preman Kampung’

Administrator Administrator
Halangi Pembangunan Tower PLN, Polres Nisel Ringkus ‘Preman Kampung’
17merdeka
Kapolres Nisel, AKBP Faisal F Napitupulu menginterogasi preman kampung yang telah menghalangi pembangunan tower PLN, Minggu (1/4)

17MERDEKA, NISEL - Komitmen Petugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberantas premanisme di berbagai daerah di Indonesia terus dilakukan.

Pemberantasan aksi premanisme dilakukan untuk membuat masyarakat merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan dan aktifitas sehari-hari.

Petugas Kepolisian Resort Nias Selatan (Polres Nisel) meringkus seorang ‘preman kampung’ yang kerap meresahkan masyarakat Kabupaten Nisel.

Dia adalah, Pelurusan Zamili (PZ) alias Ama Yurika alias Syukur (35) ditangkap petugas Reskrim di Desa Hiliasi Kecamatan Toma, Kabupaten Nisel, Kamis (29/3).

Kapolres Nisel, AKBP Faisal F Napitupulu, Minggu (1/4) melalui telepon seluler menjelaskan, tersangka yang akrab disapa Syukur ini, sebelumnya sangat ditakuti masyarakat Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nisel.

Tersangka dilaporkan korban, Perasaan Zebua alias Ama Tasya ke, Selasa (27/3) dalam kasus tindak pidana penganiayaan. Saat itu, korban mendapat telepon dari pekerja Tower PLN, tersangka PZ bersama adiknya UZ yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) datang ke lokasi pembangunan Tower PLN di Desa Hilimagari, Kecamatan Toma, Kabupaten Nisel.  

Tersangka PZ bersama datang membawa parang dan mengancam para pekerja agar tidak melanjutkan pembangunan Tower PLN di desa tersebut.

“Korban yang bekerja sebagai pengawas pembangunan tower milik PT PLN tersebut, datang ke lokasi untuk menanyakan apa masalah hingga pelaku mengancam para pekerja untuk tidak melanjutkan pekerjaan,” terang Faisal.

Ketika itu, sambung Faisal, UZ menyebut pihak PLN masih mempunyai utang kepada abangnya PZ dan harus dilunaskan terlebih dahulu jika ingin melanjutkan pembangunan tower.

Tidak ingin memperkeruh suasana, korban bersama para pekerja yang ketakutan meninggalkan lokasi dan berniat menuju ke Teluk Dalam.

Namun dalam perjalanan, truk milik PT PLN dihadang kedua tersangka tepat di depan rumah mereka. Korban yang mencoba melakukan mediasi malah dipukul di bagian kepala oleh kedua tersangka dan didorong hingga jatuh,” kata Faisal.

Perasaan Zebua bersama para pekerja kemudian menyelamatkan diri dan meninggalkan truk milik PT PLN yang akhirnya disandera abang beradik tersebut. Kasus itu dilaporkan ke Mapolres Nisel.

Petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan berhasil membawa truk milik PT PLN yang ditinggalkan melarikan diri oleh kedua pelaku.

Polisi akhirnya menangkap tersangka Pelurusan Zamili Alias Ama Yurika Alias Syukur pada Kamis (29/3), tidak jauh dari rumahnya.  Sedangkan UZ masuk DPO.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 170 Ayat (1) subsidair pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 Ayat (1) ke (1e) subsidair pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 

Dalam kaitan itu, Fiasal mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nisel agar tidak takut melaporkan oknum-oknum preman kepada polisi, karena pasti ditindaklanjuti.

“Kita tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme di Kabupaten Nias Selatan. Jangan coba-coba melakukan aksi premanisme dan tindakan yang meresahkan masyarakat Kabupaten Nias Selatan. Siapapun orangnya, pasti akan kita sikat," tegas mantan Kasubdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tersebut. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini