Minggu, 06 September 2026 WIB
Terkait Penetapan Tersangka Oleh Kejari Belawan

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Flora Simbolon

Administrator Administrator
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Flora Simbolon
17merdeka.com
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan Irwan Effendi akhirnya mengabulkan gugatan Flora Simbolon atas pihak Kejari Belawan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (26/10/2018) sore.


17MERDEKA, MEDAN - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan Flora Simbolon ST yang ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. 

Hakim Irwan Effendi menyatakan dalam sidang putusan itu bahwasanya gugatan pemohon dikabulkan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 7, PN Medan, Jumat (26/10/2018) siang. 

"Menyatakan, mengabulkan gugatan pemohon praperadilan Flora Simbolon untuk sebagian dan menyatakan proses penyidikan oleh termohon tidak sah begitu juga dengan penangkapan dan penahanan serta memerintahkan pemohon agar dibebaskan pada hari ini juga," kata Hakim Irwan Effendi. 

Seusai sidang, Jeffry Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Flora Simbolon menegaskan bahwa putusan hakim yang memenangkan kliennya tersebut harus bisa segera dieksekusi. 

"Jadi mulai proses penyidikan hingga dari penetapan tersangka dan penahanan secara hukum sudah tidak sah, oleh karena itu kami berharap hari ini juga agar pemohon bisa dikeluarkan dari tahanan," tegas Jeffry Effendi. 

Sementara, Kasipidsus Kejari Belawan Nurdiono saat dikonfirmasi terkait putusan itu mengaku kalau pihaknya belum menerima salinan putusan hakim pada sidang praperadilan tersebut. 

"Paling hari Senin putusan itu akan kami terima, ya akan kami pelajari dulu lah," tegas Nurdiono saat dihubungi via seluler.

Sekedar diketahui, gugatan praperadilan ini dilakukan atas penetapan tersangka korupsi paket pekerjaan berupa engginering Procurement Contruction (EPC) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Martubung, PDAM Tirtanadi Sumatra Utara, senilai Rp 58.773.104.000.000,- yang bersumber dari penyertaan modal APBD Sumut TA 2012, kepada Staff Keuangan Promits LJU Flora Simbolon ST. 

Pemohon Flora Simbolon berpendapat termohon Kejari Belawan telah keliru atau salah orang dalam menetapkan tersangka korupsi dalam proyek tersebut. 

Flora hanyalah seorang staff keuangan yang bertugas dan bertanggungjawab membantu manager proyek untuk mengelola administrasi keuangan. 

Sedangkan dalam dokumen kontrak Nomor 01/SPJN/P3A/I/2014, penandatanganan surat perjanjian kontrak adalah pihak PDAM Tirtanadi yang diwakili oleh Ir M Suhairi MM selaku PPK PDAM Tirtanadi Sumut, dan pihak KSO Pro Promits LJU diwakili Ir Made Sunada selaku KSO Promits-LJU. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini