Jumat, 04 September 2026 WIB

Hakim Diminta Tolak Pledoi PH Terdakwa H. Sulaiman Ibrahim

Administrator Administrator
Hakim Diminta Tolak Pledoi PH Terdakwa H. Sulaiman Ibrahim
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Dalam nota Repliknya (tanggapan) atas nota Pledoi Penasehat Hukum terdakwa H. Sulaiman Ibrahim yakni, Darma SH.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan SH memint majelis hakim yang diketuai Indra SH agar  menolak pledoi PH dan terdakwa. Hal itu dikatakan JPU dalam isi nota Tanggapannya yang dibacakan di ruang sidang Cakra 5 di hadapan majelis hakim  dan terdakwa serta PHnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Randi juga menerangkan, putusan perdata No.446/Pdt.G/2015/PN. Mdn tertanggal 12 April 2016 dikuatkan Pengadilan Tinggi ( PT) No.386/PDT/2016/PT. MDN Tertanggal 23 Maret 207 dan putusan Mahkamah Agung (MA) No.129 K/PID/2020 Tertanggal 18 Maret 2020. Putusan tersebut diatas perkara perdata yang mengedepankan Kebenar an Prosedural.

Sedangkan perkara pidana mengedepankan kebenaran yang bersifat materil, yaitu kebenaran yang sebenar- benarnya. Dikatakan Randi, "maka secara Yuridis keputusan perdata tersebut tidaklah dapat dijadikan sebagai dasar pembelaan didalam perkara pidana," tegasnya.

Jadi dalam nota tanggapan atas nota pembelaan terdakwa H. Sulaiman Ibrhim dan pengacaranya memasukkan putusan perdata. JPU meminta hakim untuk menolaknya karena sudah jelas fakta dipersidangan terdakwa memberikan 6 lembar cek. Namun cek tersebut pada saat dikliring tidak memiliki dana cukup.

Selain itu akta notaris no.111yang isinya menyatakan lunas. Namun kenyataannya belum lunas. Selanjutnya ada pembayaran berikutnya. Jadi menurut Randi unsur- unsur pasal 378 KUHP telah terbukti. Sehingga nota pembelaan yang diajukan pengacara terdakwa dan terdakwa tidak mempunyai dasar hukum. (17M.08) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini