Minggu, 06 September 2026 WIB
Jual Barang Melalui Aplikasi Online

HP dan Sepeda Motor Warga Kowilhan Dilarikan

Administrator Administrator
HP dan Sepeda Motor Warga Kowilhan Dilarikan
17MERDEKA
Polisi mengamankan dua tersangka penipuan dan penggelapan melalui aplikasi online, Selasa (30/1/2018).

17MERDEKA, MEDAN - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap MAS (18) dan RD (19), keduanya warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, karena melakukan penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan, kejadian berawal saat korban Ilham Syahputra (24), warga Jalan Kowilhan, Delitua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang menjual HP Samsung S7 melalui situs jual beli di aplikasi online pada Kamis 25 Januari 2018.

Tersangka RD tertarik, lalu menghubungi korban melalui aplikasi WhatssApp dengan maksud untuk membeli HP tersebut. Terjadi tawar menawar hingga disepakati HP tersebut dilepas dengan harga Rp3.700.000.

"Setelah harga disepakati, korban membuat janji. Pelaku mengajak korban

bertemu di rumahnya dengan alasan yang membeli HP itu adalah istrinya yang baru melahirkan," terang Wira, Selasa (30/1).

Selanjutnya, korban mendatangi rumah tersangka dan menunjukkan HP yang hendak dijualnya. Tersangka RD kemudian memberikan HP tersebut kepada temannya MAS dengan alasan untuk dilihatkan kepada istri RD.

"Pelaku RD lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau mengambil uang di ATM untuk membayar HP itu. Korban yang merasa percaya memberikan sepeda motornya kepada pelaku," bebernya.

Namun, setelah ditunggu lama pelaku tidak kunjung pulang. Korban mulai curiga dan menanyakan kepada warga sekitar mengenai tindak tanduk kedua pelaku. Warga sekitar menyatakan rumah yang mereka jadikan tempat transaksi tersebut dalam keadaan kosong.

"Korban kemudian mendobrak pintu rumah itu, dan ternyata memang benar dalam keadaan kosong serta pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka," ujarnya.

Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Petugas Polsek Sunggal yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

"Pelaku mengaku menjual Hp korban ke daerah Jalan Setia Budi seharga Rp2 juta. Sementara sepeda motor korban dijual ke daerah Sei Mencirim seharga Rp2 juta," jelasnya.

Uang hasil penjualan HP dan sepeda motor itu digunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu dan berjudi.

"Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara," pungkasnya. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini