Sabtu, 05 September 2026 WIB

Gugatan Wing Zore Ketaren Dikabulkan Hakim

Administrator Administrator
Gugatan Wing Zore Ketaren Dikabulkan Hakim
17merdeka.com
Wing Zore Ketaren cukup bersemangat saat memberikan keterangan kepada wartawan usai gugatannya dikabulkan hakim PN Medan, Senin (8/10).


17MERDEKA, MEDAN - Gugatan Wing Zore Ketaren yang menggugat sejumlah Pengurus Daerah (PD) II FKPPI Sumatera Utara terkait keputusan sepihak pemberhentian atas jabatannya akhirnya dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Gugatan dengan nomor perkara 159/Pdt.G/2018/PN.Medan pada 19 Maret 2018 lalu yang diajukan Ketua Pengurus Cabang (PC) 0201 FKPPI Medan Wing Zore Ketaren semuanya dikabulkan Erintuah Damanik yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9, PN Medan, Senin (8/10) siang. 

"Mengabulkan seluruh gugatan penggugat di antaranya menyatakan sebagai hukum penggugat Wing Zore Ketaren adalah Ketua Cabang FKPPI 0201 Kota Medan periode tahun 2016-2021, menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad)," kata Erintuah.

"Kemudian menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Keputusan Pengurus Daerah II FKPPI Nomor: SKEP-61/PD II/FKPPI-SU/II/2018, tanggal 16 Februari 2018 tentang pemberhentian penggugat saudara Wing Zore Ketaren sebagai Ketua Cabang FKPPI 0201 Kota Medan," ujar Erintuah didampingi dua Hakim Anggota masing-masing Saryana dan Janverson Sinaga.

Majelis Hakim juga menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membuat klarifikasi dan pengumuman permintaan maaf di media cetak nasional dan online masing masing sebanyak dua kali berturut-turut dalam jangka satu minggu, dengan ukuran lebar 200 mm dan panjang 200 mm dengan kalimat sebagai berikut: Kami yang bertandatangan di bawah ini H. Khairuddin Syah SE selaku Ketua Pimpinan Daerah II FKPPI Sumatera Utara dan Drs Siskandi Siregar Apt selaku Sekretaris PD II FKPPI Sumatera Utara beralamat di Sekretariat Pengurus Daerah II Forum Komunikasi Putra/i Purnawirawan dan Putra/i TNI/Polri, Jln Gagak Hitam, Ringroad, Pasar II, No. 9, Kota Medan, sehubungan dengan Surat Keputusan Pengurus Daerah II FKPPI Nomor: SKEP-61/PD II/FKPPI-SU/II/2018, tanggal 16 Februari 2018 tentang pemberhentian Wing Zore Ketaren sebagai Ketua Cabang FKPP 0201 Kota Medan, dengan ini memberikan klarifikasi kepada masyarakat umum dan sekaligus meminta maaf kepada Wing Zore Kateran.

"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp10 juta kepada penggugat untuk setiap hari keterlamabatan apabila tergugat I dan tergugat II lalai melakukan kewajibannya untuk membuat klarifikasi dan permohonan permintaan maaf di media cetak maupun media online," jelasnya. 

Pantauan wartawan, tampak ratusan massa berseragam FKPPI memadati ruang sidang. Sementara, usai persidangan Wing Zore Ketaren didampingi kuasa hukumnya Ramses Kartago SH mengatakan sangat mengapresiasi putusan hakim.

"Perlu dicatat, hari ini adalah hari bersejarah bagi keluarga besar FKPPI seluruh Indonesia agar tidak semena-mena dalam melakukan pemberhentian anggota. Semua ada aturan dan mekanismenya. Hari ini juga saya tegaskan tidak ada yang menang dan kalah. Putusan pengadilan mempersatukan FKPPI kembali. Jangan ada perpecahan lagi," pungkas pria yang akrab disapa Ketua Zorek ini. 

Sekedar mengetahui dasar gugatan penggugat adalah surat pemecatan yang tidak sesuai dengan Disiplin dan Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-02/PP-FKPPI/2009 tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi FKPPI tanggal 12 Mei 2009.

"Yang telak pada keputusan ini adalah klien kami (Wing Zore) diberhentikan dari jabatannya di rapat harian yang seharusnya itu hanya bisa dilakukan dalam rapat pleno sesuai anggaran dasar organisasi FKPPI," kata Ramses, 20 Maret 2018 lalu.

Menurutnya surat pemecatan yang diberikan kepada kliennya cacat hukum. Apalagi disebutkan bila Wing Zore mendeklarasikan satu calon Pilgub Sumut pada 15 Februari lalu. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini