Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Gubsu Dilaporkan ke Poldasu

Administrator Administrator
Gubsu Dilaporkan ke Poldasu
17MERDEKA
surat bukti lapor yang mengadukan gubsu
17MERDEKA, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi resmi dilaporkan ke Polda Sumut atas tuduhan melakukan penipuan sejumlah uang, Kamis (7 /12) lalu. Tengku Erry Nuradi dilaporkan ke polisi karena bermula dari Henrima Harahap yang menjabat sebagai Bendahara DPC SBSI Tapsel terpilih menjadi anggota DPRD Tapsel pada pemilu 2014. Tetapi KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Tapsel (Tapanuli Selatan) menggantikan Henrima dengan Mahludin Siagian karena Henrima pernah dihukum percobaan. Lalu Henrima mengajukan gugatan di PTUN Medan, hingga keluar putusan MA Nomor 311K/PTUN/2015 membatalkan Surat Keterangan yang mengangkat Mahludin dan memerintahkan supaya mengangkat Henrima menjadi DPRD Tapsel pada 4 Mei 2016 dan putusan 311K itu dieksekusi PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan. Tetapi hingga tanggal surat pelaporan 5 Desember 2017, Tengku Erry Nuradi tidak mengeluarkan SK pengangkatan Henrima.  Perbuatan Tengku Erry itu memenuhi unsur pasal 421 KUHP setidaktidaknya pasal 216 KUHP, Laporan Polisi (LP) telah dibuat oleh Kuasa Hukum Henrima Harahap Prof DR Muchtar Pakpahan SH MA di Polda Sumut dengan Laporan Polisi No. LP/XII/2017/SPKT"III" pada tanggal 7 Desember 2017 dengan kerugian material Rp560 juta. "Sudah, sudah kami laporan ke Polda Sumut dengan terlapor Tengku Erry Nuradi yang pada saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 7 Desember 2017, karena diduga melanggar pasal 421 KUHP atau setidaknya 216 KUHP," terang pengacara Henrima Harahap. (17M.05)

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini