17MERDEKA, MEDAN - Gelar perkara dalam kasus rubber seal PT. Nusa Indah Jaya Alam Lestari (Nijal) menuai kecaman dari kuasa hukum perusahaan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) Simalungun itu.
Gelar perkara yang digelar Wasidik di ruang gelar Ditreskrimsus Poldasu pada, Jumat (6/4) lalu dinilai merugikan PT. Nijal dan terkesan tipuan atau akal - akalan yang tidak profesional, modern dan terpercaya (Promoter) yang digadang-gadangkan Kapolri.
"Gelar perkara kemarin bullshit bagi saya, karena saat gelar bukan yang dibahas layak atau tidak menjadi tersangka, bukti tidak ada rekayasa yang ada. Di situ malah petugas yang hadir menghitung - hitung keuntungan perusahaan artinya apa itu, apakah keuntungan perusahaan mau dipindahkan ke kantong polisi begitu, ini polisi sebagai pengayom atau menjadi perampok masyarakat," kecam Nur Asyiah Pagit Tarigan kuasa pendamping PT. Nijal kepada wartawan di depan gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (6/4/2018) lalu.
Lanjut Nur, gelar perkara menurutnya ada keanehan. Saat gelar, unsur gelar tidak lengkap.
"Bidkum, Irwasda, Humas, Propam dan pihak terlapor Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty tidak hadir, ini apa namanya inikan gelar perkara main - main namanya, yang makin kami geramnya, pada saat kuasa hukum perusahaan memberikan komentar selalu dipotong pimpinan gelar perkara AKBP Togu Simanjuntak, lalu pihak perusahan dituding memperdagangkan barang yang tidak berlogokan SNI. Padahal Rubber seal tidak diperjualbelikan, itu merupakan komponen dari LPG. Untuk itu kita yang sangat dirugikan dan demi keadilan kami akan prapid-kan masalah ini, " timpal Nur.
Yang anehnya lagi kata Nur, untuk masalah rubber seal pihak Pertamina masih dalam tahap sosialiasi atau imbauan tapi pihak kepolisian malah menetapkan tersangka pada pengusaha PT. Nijal.
"Seharusnya di sini pihak Pertamina buka mata dalam permasalahan ini, karena ini sangat merugikan vendor dari pertamina itu sendiri," sebutnya.
Kuasa hukum PT. Nijal, Ramli Tarigan, Minggu (8/4) saat ditemui wartawan meminta pada pihak kepolisian yang sebagai pengayom harusnya profesional, modern dan transparan (Promoter) yang digadang-gadang Kapolri dalam menangani kasus.
"Ini jelas petugas mengangkangi imbauan Kapolri untuk profesional, modern dan transparan dalam menangani kasus," ujarnya kesal.
Ramli pun menilai gelar perkara untuk kejelasan status tersangka yang ditetapkan Polres Simalungun hanya akal-akalan saja, karena gelar perkara yang dilaksanakan tersebut bukan pada substansi yang dibahas mengenai status tersangka pada Iwi yang ditetapkan Polres Simalungun, malah membahas keuntungan yang diperoleh PT Nijal.
Lanjutnya, karena menurutnya masalah rubber seal masih tahap sosialisasi dan masih dibahas di DPR.
"Jadi tidak ada ranah pidananya dalam kasus rubber seal, jika ada pelanggaran hanya sanksi administratif yang dikenakan yakni pengurangan kuota," jelasnya.
Sampai berita ini dibuat, wartawan belum dapat konfirmasi dari pihak kepolisian. Konfirmasi yang dilayangkan lewat Whatshapp ke Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting terkait masalah gelar perkara ini belum mendapat jawaban.
Sebelumnya, pada 5 Januari lalu, Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan 1.120 tabung gas LPG 3 kg dari dua pengangkutan milik agen PT Griya dan PT Berseri, distop petugas sesaat keluar dari SPBE PT Nusa Indah Jaya Alam Lestari.
“Alasannya karena ada tiga tabung yang tidak menggunakan karet berlogo SNI. Tapi semuanya disita mereka. Delapan hari kemudian Sat Reskrim Polres Simalungun mengembalikan 920 tabung, sisanya masih ditahan dengan alasan untuk bukti di persidangan," ujar Iwi alias Mincu.
Dia dan Irwan selaku Manager juga sudah menerima surat masing-masing dengan Nomor: K/06/I/2018/Reskrim dan Nomor: K/07/I/2018/Reskrim, perihal permintaan keterangan.
”Saya gak habis pikir dengan kasus ini. Saya juga mendapat semacam intimidasi. Ada orang yang tidak dikenal mengetok rumah saya, untuk mengantarkan surat pada malam hari,” pungkas Iwi.
Mirisnya, ketika perwakilan PT.Nijal yang mengutus Nur Asyiah Pagit Tarigan sebagai kuasa pendamping, memenuhi panggilan penyidik Polres Simalungun malah mendapat perkataan kasar dari Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty. Dan sikap arogan Kapolres tersebut telah dilaporkan ke Propam Poldasu. (17M.05)