Selasa, 21 April 2026 WIB

Gelapkan Uang Perusahaan untuk Bayar Utang

Administrator Administrator
Gelapkan Uang Perusahaan untuk Bayar Utang
17MERDEKA
Tersangka penggelapan uang perusahaan didampingi petugas perlihatkan barang bukti, Rabu (30/8)

17MERDEKA, MEDAN - Muhammad Amin (26), ditangkap petugas Polsek Delitua karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja di CV Sinar Telekom Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Warga Jalan GN Sinabung No 14 BLK Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan/Jalan Sei Rejo Parit 12 B No Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu menggunakan uang Rp 22.051.700,- tersebut untuk membayar utangnya.

"Tersangka menghabiskan uang perusahaan tempatnya bekerja untuk membayar utang-utangnya," sebut Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, Rabu (30/8).

Kata Wira, tersangka ditangkap di sekitar kediamannya, Selasa (29/8) malam. Pihak perusahaan keberatan karena tersangka tidak menyetorkan hasil penjualan pulsa M-Kios.

Dijelaskannya, pada Selasa (29/8), tersangka yang bekerja sebagai Sales Force (SF) di CV Sinar Telekom yang jabatannya sebagai Sales Force (SF) menjual pulsa M-Kios dan Kartu paket sebesar Rp.22.051.700.

Namun, setelah mengutip uang hasil penjualan tersebut, tersangka tidak menyetorkannya sehingga perusahaan melaporkannya ke pihak berwajib dan tersangka ditangkap.

"Tersangka melakukan Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dari KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," terang Wira.

Polisi menyita barang bukti 14 lembar faktor bon pengutipan uang penjualan pulsa M-Kios dan 2 lembar daftar penjualan pulsa M-Kios. (17M/07)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini