Jumat, 04 September 2026 WIB

Gelapkan Motor Perusahaan, Sinurat Dibekuk di Warung

Administrator Administrator
Gelapkan Motor Perusahaan, Sinurat Dibekuk di Warung
17merdeka.com

17MERDEKA, DELISERDANG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Tanjungmorawa, mengamankan Lintar Sinurat (42), warga Desa Puden Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, Selasa (17/3) di salah satu warung di Dusun IV, Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang. 

Tersangka diamankan karena menggelapkan Honda CB 150 Bk 5931 MAT milik PT Batara Tanjung Raya. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Tanjungmorawa oleh Harry Leonard Manurung (31), warga Desa Petapahan, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, Sabtu (14/3) lalu. 

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin kepada wartawan, menjelaskan tersangka menggelapkan kereta perusahaan tempatnya bekerja. 

"Tersangka kita amankan karena membawa kabur motor inventaris kantor yang diserahkan Harry (pelapor) kepadanya sejak 12 Oktober 2019 di Kantor PT Batara Tanjung Raya. Kereta itu awalnya untuk digunakan tersangka selama bekerja. Sudah lima bulan berlalu, motor selalu dibawa pulang ke rumahnya usai bekerja, hingga pada Senin, 2 Maret 2020, tersangka tidak datang ke kantor untuk bekerja dan nomor hape tersangka tidak aktif. Motor tidak dikembalikan ke kantor, dilaporkan Sabtu (14/3) lalu ke Mapolsek Tanjungmorawa," terang Sawangin.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka di sebuah warung di Dusun IV, Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjungmorawa. 

"Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Tanjungmorawa dan masih diperiksa lebih lanjut," sebut Sawangin. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini