Sabtu, 05 September 2026 WIB

Gelap Mata, Pekerja Joko Solo Curi HP Teman

Administrator Administrator
Gelap Mata, Pekerja Joko Solo Curi HP Teman
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Seorang pemuda berinisial DAP (20) warga Jalan Letda Sujono Gang Kurnia, harus berurusan dengan petugas Polsek Medan Kota. 

Pasalnya, pekerja di rumah makan Joko Solo itu nekat mencuri HP rekannya sendiri, MIS (19) warga Jalan Asrama III, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. 

Pencurian itu dilakukan pelaku pada, Sabtu (11/1/2020) di Mess Rumah Makan Joko Solo, Jalan Asrama III, Kelurahan Teladan, Kecamatan Medan Kota. Kejadian itupun dilaporkan korban dalam laporan polisi nomor : LP/20/I/2020/SU/Restabes Medan/Sektor Medan Kota. 

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu pelaku datang ke kamar korban di mess Joko Solo dan mengetuk pintu kamar dimana pada saat itu korban sedang tertidur. 

"Setelah korban membuka pintu, pelaku masuk ke dalam kamar. Korban kemudian pun tidur kembali karena masih mengantuk. Saat itu korban masih melihat handphone nya sedang dicarger di sampingnya," ujar Yaqin, Selasa (14/1/2020). 

Setelah terbangun sekitar pukul 09.30 WIB, korban melihat pelaku sudah tidak berada di kamarnya. Dia kemudian mendapati handphone miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula. 

"Tak hanya itu, korban kemudian memeriksa kantong celana yang digantung di dinding kamar. Teryata uang sebesar Rp 400 ribu juga telah hilang," ungkap Yaqin. 

Usai kejadian, kata Yaqin, korban pergi ke outlet Rumah Makan Joko  solo untuk membuka rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman tersebut, dia hanya melihat pelakulah yang keluar dan masuk ke mess tersebut. 

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Medan Kota pada, Sabtu (11/1/2020) sore. Petugas yang mendapat informasi tersebut, kemudian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dari rumahnya. 

"Tanpa perlawan, tersangka dan barang bukti kemudian kita boyong ke Mako untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Darinya kita amankan satu unit HP Oppo warna hitam," ungkap Yaqin. 

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini