Minggu, 06 September 2026 WIB

Gauli Keponakan, Oknum Guru SMPN 8 Medan Divonis 7 Tahun

Administrator Administrator
Gauli Keponakan, Oknum Guru SMPN 8 Medan Divonis 7 Tahun
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Majelis Hakim PN Medan Menjatuhkan Hukuman 7 tahun kepada terdakwa Kasim Ginting (59) Warga Jalan Bahagia No. 62 Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Oknum Guru. Terdaka terbukti bersalah melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Bunyi pasal tersebut berbunyi, "tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak dibawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Akibat perbuatan terdakwa Majelis hakim yang diketuai Mian Munthe SH menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara denda 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan 2 bulan kurungan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.

Dalam amar putusannya majelis hakim menjelaskan, yang memberatkan terdakwa sudah merusak masa depan anak,  bahwa terdakwa sebagai guru seharusnya membuat panutan, bukan malah mencabulinya. Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan. Sedangkan yang meringankan terdakwa karena usia sudah tua. 

Usai putusan majelis hakim, terdakwa Kasim Ginting dan Penasihat hukum tidak menerima putusan majelis hakim dan menyatakan banding.

" dengan putusan ini saya menolak dan akan mengajukan banding majelis, ucap terdakwa kasim.

Dalam fakta persidangan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Priono Naibaho SH yang menuntut terdakwa Kasim  dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar Subsidair 6 bulan kurungan.

Di tempat terpisah, usai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Chandra Naibaho SH menyatakan pikir - pikir atas putusan majelis hakim.

Menurut keterangan JPU sebelumnyaTuntutan terhadap terdakwa 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU R.I No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak" kata chandra.

Jaksa chandra juga mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatannya kepada Bunga nama samaran (17) yang masih berstatus pelajar SMP, berulang kali sebanyak 7 kali yang berlangsung di kediaman pelaku di Jalan Bahagia Medan.

"Terlebih lagi korban memang tinggal bersama pelaku untuk melanjutkan sekolah tingkat SMP," ujar Chandra.

Awal mulanya, terungkap kasus ini,   lanjut Chandra, saat korban menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya saat pulang kampung di kawasan Manduamas, Tapanuli Tengah. 

Bagaikan tersambar petir, ibu korban pun menangis mendengar penuturan putrinya yang menceritakan bahwa ia telah diusir dengan alasan telah merusak rumah tangga oleh istri pelaku yang merupakan adik dari ibu korban.

Tidak terima atas nasib putrinya, kemudian mengadukan perbuatan pelaku ke Polrestabes Medan, pada 23 Februari 2018.

Dilanjutkannya, perbuatan dilakukan terdakwa dari Juni hingga Oktober 2017 lalu disaat istri dan anaknya tidak berada dirumah. Bahkan korban sempat diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan perbuatannya kepada keluarga.

Berdasarkan Visum Et Repertum No.45/OBG/2018 yang ditanda tangani oleh dr. FADJRIR, M. Ked (OG), SpOG selaku Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Dr. Pirngadi Medan yang dikeluarkan tanggal 24 Februari 2018, adanya tanda perbuatan terdakwa terhadap korban yakni Bunga.

Akibat dari tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa, korban lebih banyak berdiam diri dan kehilangan ceria dan juga korban sering merasa ketakutan. (17M.08) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini