Minggu, 06 September 2026 WIB

Gasak Perhiasan Senilai Rp 90 Juta, Pasutri Ini Dibekuk

Administrator Administrator
Gasak Perhiasan Senilai Rp 90 Juta, Pasutri Ini Dibekuk
17merdeka.com
Pasutri yang telah menggasak harta majikannya diamankan.
 


17MERDEKA, MEDAN - Polsek Medan Kota meringkus pasangan suami istri (pasutri) bernama Risma Br Silaen (39) dan Marlop Bemaputra Situmorang (32) dari kediaman mereka, di Jalan Jati I, Perumnas Simalingkar.


Keduanya terbukti melakukan perampokan di rumah majikan Risma, Dermawan Elfrida Siahaan (66), warga Jalan Jati II-Sarulla No 7, Kecamatan Medan Kota. Korban menderita kerugian sekira Rp 90 juta, terdiri dari perhiasan dan jam tangan mewah. 


Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani menyampaikan, perampokan yang dilakukan pasutri tersebut diketahui pada Kamis (8/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban yang baru tiba ke rumahnya dari pesta pernikahan, bingung karena tidak mendapati tersangka Risma yang merupakan baby sitternya pergi dari rumah tanpa permisi.


"Karena curiga, korban lalu bergegas mengecek lemarinya. Ternyata, perhiasannya berupa emas murni dengan total 78 gram sudah tidak ada lagi," terang Revi kepada wartawan, Kamis (6/12).


Adapun perhiasan yang dibawa kabur tersangka Risman dan suaminya, ungkap Revi, berupa kalung emas 20 gram, mainan kalung emas 10 gram, kerabu emas 10 gram, kerabu emas kendari 8 gram, gelang emas 10 gram, cincin emas model rotan 10 gram, satu set kalung emas 10 gram tambah berlian mainan kalung, kerabu berlian model ronyot, satu jam tangan merk Alba, uang tunai sebesar 200 ribu rupiah dan HP Samsung Galaxy J2 hingga total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 90 Juta.


"Kemudian pada Jumat (9/11) korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota, dengan nomor LP/853/K/XI/2018/SU/RESTABES/SEK MEDAN KOTA," jelasnya.


Atas laporan itu, kata Revi, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapat kepastikan pelakunya dan mengetahui tempat persembunyiannya, petugas langsung melakukan penangkapan bersama kepala lingkungan (kepling) setempat berikut barang perhiasan milik korban.


"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya mengambil perhiasan milik korban dan sebagiannya telah dijual untuk dibelanjakan keperluan rumah tangga," ungkapnya.


Barang bukti yang disita terdiri sebuah tas sandang, dompet, 2 baju batik, HP Samsung Galaxy J2, 1 set kompor gas, tabung gas LPG 3 kg, lampu belajar, 10 kg beras. Sedangkan barang bukti perhiasan, berupa sebuah gelang, 2 cincin, 2 pasang anting, jam tangan merk Alba, dan dompet kecil.


"Kita masih berupaya mengembangkan kasus ini untuk mencari penadah barang hasil kejahatan tersebut," pungkas Revi. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini