Jumat, 04 September 2026 WIB

GNPF-Ulama Gugat KPU dan Bawaslu

Terkait Pilkada Kota Medan
Administrator Administrator
GNPF-Ulama Gugat KPU dan Bawaslu
17merdeka.com
GNPF-Ulama Sumatera Utara bersama kuasa hukumnya usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Medan.

17MERDEKA, MEDAN - Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) Sumatera Utara menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/9/2020) sore. 

Gugatan kali ini didaftarkan langsung oleh  kuasa hukum GNPF-Ulama Sumut, dan didampingi majelis Muhajidin Kota Medan, Liga Muslim Indonesia Sumut dan Darul Maslaha

Ketua GNPF-Ulama Sumut, Tumpal Panggabean mengatakan, gugatan terhadap KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan merupakan bagian dari upaya menuntut penundaan Pilkada Kota Medan 2020 yang telah digulirkan oleh GNPF-Ulama Sumut melalui Pokja Pilkada sejak awal Maret 2020.

"Penyelenggaraan Pilkada Kota Medan 2020 terlalu beresiko tinggi

penularan/penyebaran Covid-19. Kota Medan bakal menjadi kuburan massal bagi korban-korban yang dikhawatirkan berjatuhan," tegasnya.

Dikatakannya,  Pilkada Kota Medan sebagai pilkada horor karena Kota Medan  masuk zona merah level 3 angka Covid-19.

"Di situasi seperti ini, ada dua lembaga yakni KPU, Bawaslu dan stakeholder lain sedang melakukan tahapan pilkada, tentu ini sangat membahayakan rakyat kota Medan khususnya," ujarnya.

Sementara kuasa hukum GNPF Ulama Sumut Raja Makayasa Harahap mengatakan, ada 10 orang warga yang melakukan gugatan tersebut yang semuanya merupakan warga Kota Medan.

"Gugatan ini dilakukan berdasarkan prosedur class action sehingga kepentingan penggugat sudah mewakili hak-hak masyarakat lainnya," ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, dengan adanya gugatan tersebut juga bisa mengundang girah masyarakat Kota Medan yang pemahamannya, ideologinya sama dengan masyarakat yang melakukan gugatan.

Ia menambahkan, setelah gugatan  didaftarkan, langkah selanjutnya akan menyurati lembaga-lembaga terkait agar permohonan tersebut dilakukan. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini