Selasa, 21 April 2026 WIB
Hanya untuk Beli Narkoba

Fredy Tarigan Aniaya dan Ancam Bunuh Ibu Kandung

Administrator Administrator
Fredy Tarigan Aniaya dan Ancam Bunuh Ibu Kandung
17MERDEKA
Anak durhaka yang tega menganiaya dan mengancam bunuh ibu kandungnya diamankan polisi

17MERDEKA, MEDAN - Sungguh tak terpuji prilaku Fredy Tarigan (38). Pengangguran warga Desa Lantasan Baru, Gang Cinta Damai, Pasar VII,  Patumbak, Kabupaten Deli Serdang itu tega mengancam bunuh ibu kandungnya menggunakan golok (parang, red).

Ironinya, perbuatan yang membuat ketakutan wanita yang telah melahirkannya itu dilakukan Fredy karena tidak diberi uang untuk membeli narkoba.

Akibatnya, 'anak durhaka' tersebut meringkuk di sel Mapolsek Patumbak, karena ibunya menyerahkan kasusnya itu ke pihak berwajib dengan laporan LP/XII/2017/SU/SEK PATUMBAK, Selasa (12/12/2017).

Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Rabu (13/12/2017) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari kedatangan seorang wanita tua bernama Sehat Boru Guru Singa (60).

Kepada polisi, korban menyebut putranya Fredy Tarigan telah tega menganiaya dan mengancam bunuh dirinya menggunakan senjata tajam (sajam).

"Tersangka tega menganiaya dan mengancam bunuh orang tuanya karena tidak dikasih uang untuk membeli narkoba. Tersangka  mengamuk sehingga korban melaporkannya ke Polsek Patumbak," terang Yaqin.

Atas laporan itu, petugas melakukan  penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di Jalan Cintai Damai, Pasar VII, Patumbak, Selasa (12/12/2017).

"Saat kita tangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari tangannya, kita berhasil mengamankan senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku untuk mengamcam orang tuanya sendiri," katanya.

Kepada penyidik, sambung Yaqin, tersangka mengaku nekat melakukan penganiyayan terhadap ibu yang melahirkanya itu karena di bawah pengaruh narkoba jenis sabu-sabu. 

Tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHPidana, tentang barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini