Minggu, 06 September 2026 WIB

Empat Tersangka KM Sinar Bangun Dilimpahkan ke Kejari Samosir

Administrator Administrator
Empat Tersangka KM Sinar Bangun Dilimpahkan ke Kejari Samosir
17merdeka.com


17MERDEKA, MEDAN - Empat tersangka dan barang bukti perkara pemilik sekaligus nahkoda KM Sinar dilimpahkan ke Kejari Samosir dalam tahap II (P-22), setelah sebelumnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka dinyatakan lengkap (P-21).

"Hari ini, empat tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan (kelalaian, red) KM Sinar Bangun kita limpahan ke Kejari Samosir," ujar Kasubdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut,  AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/10).

Kata Maringan, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah kejaksaan menyatakan BAP keempatnya lengkap. Mereka adalah nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun Poltak Saritua Sagala dan Kapos Simanindo Golpa F Putra, pegawai honor Dishub Simalungun, Karnilan Sitanggang dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihad Sitanggang.

Disinggung mengenai berkas tersangka lainya, yakni Kadishub Samosir, NS, Maringan menyebutkan, sudah diserahkan dan saat ini pihaknya sedang menunggu petunjuk jaksa.

Sebelumnya, dalam kasus kecelakaan KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba Kabupaten Simalungun, Poldasu menetapkan lima tersangka masing-masing, nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, pegawai honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F. Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.

Penetapan tersangka karena operasional KM Sinar Bangun tidak memiliki izin berlayar, secara sengaja membiarkan kapal melebihi standart 45 penumpang, dan juga syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, sehingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal.

Selain itu, sistem pengaturan masuknya penumpang, dan mengawasi kegiatan perkapalan tidak dijalankan dengan benar dan tidak adanya pengaturan penumpang serta melakukan pengutipan retribusi. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini