Minggu, 06 September 2026 WIB
Sidang Kasus Suap Melibatkan Bupati Labuhanbatu

Empat Saksi Kembali Beratkan Pangonal Harahap

Administrator Administrator
Empat Saksi Kembali Beratkan Pangonal Harahap
17merdeka.com

 

17MERDEKA, MEDAN - Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong, memberatkan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dalam sidang lanjutan perkara suap itu di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/10) siang.

Keempat saksi itu di hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Irwan Effendi masing-masing, Khairul Fahri Siregar selaku Plt Kepala Dinas PUPR tahun 2017-2018, Edy Sophian ajudan Bupati Labuhanbatu, Harun Alamsyah Silangit selalu Direktur PT.Peduli Bangsa, dan Afrizal Tanjung dari biro jasa, menyatakan kalau sumber pekerjaan di Dinas PUPR Pemkab Labuhanbatu yang diperoleh Asiong semuanya merupakan arahan dan perintah Pangonal Harahap 

"Semua proyek yang kami dapat itu perintah dan arahan dari Pak Pangonal, pak hakim," kata Harun Alamsyah yang merupakan direktur perusahaan di bawah naungan terdakwa Asiong tersebut. 

Selepas sidang, Asban Sibagariang SH didampingi Pranoto SH selaku Tim Kuasa Hukum terdakwa Asiong, menjelaskan kalau kliennya hanya lah sebagai rekanan kerja semata. 

"Jadi intinya, bahwa semua catatan proyek itu berdasarkan perintah dan arahan (mantan) Bupati Pangonal," kata Sibagariang di pintu keluar PN Medan. 

"Artinya klien kami pasif bukan meminta melainkan diberikan proyek, dan semua itu perintah Pangonal," tegas Sibagariang seraya berlalu.
Sebelumnya Asiong didakwa menyuap Bupati Pangonal Harahap untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR L.Batu.

Sebelumnya dalam Surat Dakwaan JPU dari KPK Dody Sukmono, Mayhardi Indra Putra dan Agung Satrio Wibowo menguraikan rincian pemberian sejumlah uang dari Efendy Sahputra alias Asiong kepada Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap. 

Dakwaan setebal 26 halaman itu mengungkap pemberian sebesar Rp 38.882.050.000,- dan SGD 218.000,-  diberikan terdakwa secara bertahap kepada Pangonal Harahap melalui perantara Baikandi Harahap (anak Pangonal), Abu Yazid Anshori Hasibuan (adik ipar Pangonal), dan Umar Ritonga (buron). (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini