Minggu, 06 September 2026 WIB

Empat Penyelundup 38 Balpres Diamankan

Administrator Administrator
Empat Penyelundup 38 Balpres Diamankan
17merdeka.com
Petugas mengamankan empat pria pembawa balpres berikut barang bukti
 

17MERDEKA, MEDAN - Empat pria diamankan petugas Direktorat (Dit) Polairdasu karena kedapatan membawa pakaian bekas (balpres) sebanyak 38 bal menggunakan satu unit mobil truk nomor polisi BL 8738 KH.


Keempatnya adalah, Okva Setiawan (24), Yudhi Afriadi (25), keduanya warga Jalan Stadiun, Kabupaten Simalungun, Musa Sitohang (39) dan Bangun Sitohang, keduanya warga Pantai Labu, Deli Serdang.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, kemarin mengatakan, personel unit markas Polair Deli Serdang mendapat informasi masyarakat adanya sebuah truk akan melintas di Dusun-I desa cinta Damai, Kecamatan Percut Kabupaten Deli Serdang.


"Petugas langsung ke tempat yang disebutkan melakukan penangkapan pada Sabtu (24/11) sekitar pukul 03.00 WIB," terang Tatan. 


Dijelaskannya, dari pengungkapan itu, selain empat tersangka, pihaknya juga mengamankan sebanyak 38 bal pakaian bekas. Keempatnya diamankan berdasarkan LP: 38/XI/2018/SU/Polair yang dibuat personel pada Sabtu (24/11). 


Saat ini, sambung Tatan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Dit PolAir Polda Sumut di Belawan untuk proses lebih lanjut.


Keempatnya disangka melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Yo pasal 55 Yo pasal 56 KUHPidana. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini