Minggu, 06 September 2026 WIB

Empat Pembunuh Aiptu Jakamal Tarigan Divonis 48 Tahun

Administrator Administrator
Empat Pembunuh Aiptu Jakamal Tarigan Divonis 48 Tahun
17merdeka
Keempat terdakwa pembunuh polisi digiring petugas usai menjalani sidang putusan, Rabu (28/2).


17MERDEKA, MEDAN - Empat terdakwa  pembunuhan anggota Polretabes Medan, Aiptu Jakamal Tarigan (40), warga Pasar IV Desa Serba Guna Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang divonis 48 tahun penjara.


Vonis itu dijatuhkan masing-masing bagi Faigi Zaro Zega (51) 12 tahun penjara, Ayu Giawa (40) 14 tahun penjara, Joni Hartono Zebua alias Tena (49) 12 tahun penjara  dan Morali Gule (36) dihukum 10 tahun.


Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli, Rabu (28/2).


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Maranata Simbolon, SH dan

Hamonangan Sidauruk, SH, menuntut para terdakwa seumur hidup.


Dalam amar putusan hakim, keempat terdakwa dipersalahkan dan diyakini  melanggar pasal 340, pasal 338 dan lebih subsidair melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan barang bukti i pecahan botol dan benda keras lainnya.


Yang memberatkan keempat terdakwa, tindakannya sangat sadis dan menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan bersama-sama. Sedangkan pertimbangan meringankan, belum pernah dihukum dan terus terang dalam persidangan.


Menjawab Majelis Hakim PN Lubuk Pakam diketuai Twis Retno, SH dan anggota Dini Damayanti, serta Abraham Van Houten, SH usai pembacaan putusan, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

     

Sementara penasihat hukum (PH) terdakwa, Aferius Gea, SH, MH setelah  konsultasi menyatakan banding. PH dan JPU diberi waktu satu minggu untuk pikir-pikir dan banding. (17M.02) 

 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini