Minggu, 06 September 2026 WIB
Palsukan Dokumen Senilai Rp4,3 Miliar

Eks Manager Bank CIMB Niaga Dihukum 12 Tahun Penjara

Administrator Administrator
Eks Manager Bank CIMB Niaga Dihukum 12 Tahun Penjara
17merdeka
Terdakwa Akiet tertunduk lesu dihukum 12 tahun penjara di PN Medan, Selasa (10/4)

17MERDEKA, MEDAN - Mantan Branch Manager Bank CIMB Niaga Kantor Cabang Pembantu Yos Sudarso Medan, Bima Gana alias A Kiet, hanya bisa tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan putusan terhadapnya di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/4).

Bima Gana alias A Kiet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen Bank CIMB Niaga.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a jo UU RI No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas pasal 7 UU RI tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 85 UU RI No 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, jo pasal 374 dan 378 KUHPidana, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi juga meminta hakim agar menjatuhkan hukuman bagi terdakwa A Kiet hukuman 12 tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan majis hakim, terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir, sedangkan jaksa menerima.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini terjadi pada 12 Juni sampai 14 September 2017 lalu. Terdakwa menawarkan kepada Kurniati Djuang produk perbankan di Bank CIMB Niaga Kantor Cabang Pembantu Yos Sudarso Medan.

Pada 8 Mei 2017, terdakwa datang ke Yayasan Pendidikan Methodist di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan untuk bertemu Kurniati yang didampingi Susi Wisata.

Dalam pertemuan itu, dia menawarkan deposito jangka waktu 6 bulan dengan bunga 9 persen yang kebetulan jatuh tempo, untuk beralih ke produk Market Linked Deposit dengan jangka waktu 1 tahun dan bunga 10 persen.

Kemudian, pada 12 Juni 2017 terdakwa datang menemui Susi menyerahkan selembar kertas yang ditulis tangan untuk disampaikan kepada saksi Kurniati Djuang.

Isinya, apabila nanti ada telepon dari Jakarta agar menjawab “pindah ke rekening penampung atas nama Petrus untuk nominal Rp2,3 miliar, Rp2 miliar, Rp550 juta dan Rp200 juta untuk deposito atas nama Methodist 3”.

Terdakwa lalu membuat bilyet deposito yang dibuat terdakwa terhitung sejak 12 Juni 2017. Ada empat lembar bilyet yang bernilai masing-masing Rp2,3 miliar, Rp2 miliar, Rp550 juta dan Rp200 juta.

"Dari empat lembar bilyet tersebut telah diterima bunga depositonya untuk Juni dan Juli 2017. Sedangkan, untuk Agustus dan September 2017 belum diterima bunga depositonya," beber JPU Sani di hadapan Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan.

Selanjutnya, pada 14 September 2017 di Bank CIMB Niaga Cabang Bukit Barisan Jalan Bukit Barisan Medan, saksi Alexander Effendy selaku pengurus Yayasan Pendidikan Methodis menemui saksi Trisno Bunsurya yang merupakan pegawai di CIMB Niaga.

Yayasan Pendidikan Methodist memiliki dua lembar deposito di CIMB Niaga Cabang Medan Yos Sudarso masing-masing bernilai Rp2 miliar dan Rp2,3 miliar.

Ketika itu,  Alexander menanyakan kebenaran bunga deposito 10 persen di Bank CIMB Niaga. Trisno menjelaskan CIMB Niaga tidak ada produk yang memberikan bunga 10 persen kepada nasabah.

Dia kemudian memberikan contoh fotocopy Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka  Market Linked Deposit. Alexander mengaku, menempatkan  deposito ke Bank CIMB Niaga  Cabang Yos Sudarso melalui karyawan CIMB Niaga atas nama terdakwa.

Trisno melihat lembar Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka yang diberikan terdakwa kepada pihak Yayasan Pendidikan Methodist. Terlihat, ada yang tidak sesuai dengan format bilyet deposito yang asli dan melaporkan ke bagian Anti Fraud Management.

Ternyata, setelah dicek menemukan dua formulir multiguna. Transaksi tersebut adalah transaksi pemindah bukuan dari rekening Methodist ke rekening Petrus.

Melihat adanya keanehan Bank CIMB Niaga tidak pernah melakukan perpanjangan deposito dari rekening Yayasan Pendidikan Methodist ke rekening pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Yayasan Pendidikan Methodist, kemudian  dari hasil analisa bilyed tidak ada produk deposito CIMB Niaga yang bunganya 10 persen per tahun.

Kedua bilyed tersebut tidak ada dalam pencatatan Bank CIMB Niaga dan Lembar Konfirmasi Deposito tidak sesuai dengan lembar konfirmasi deposito yang merupakan produk Bank CIMB Niaga.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Yayasan Pendidikan Methodist mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar dan pihak Bank CIMB Niaga berpotensi kerugian nama baik atau hilangnya kepercayaan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 49 Ayat (1) huruf a Jo UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 85 UU RI No. 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 378 Jo Pasal 374 KUHPidana," pungkas JPU Sani.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan melanjutkan pekan depan. (17M.02) 

 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini