Jumat, 04 September 2026 WIB

Edarkan Sabu, Pasangan Kekasih Paruh Baya Diringkus Polisi

Administrator Administrator
Edarkan Sabu, Pasangan Kekasih Paruh Baya Diringkus Polisi
17merdeka.com
Kedua tersangka diperlihatkan bersama barang bukti, Senin (11/5)

17MERDEKA, MEDAN - Pasangan kekasih paruh baya diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, karena nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu di daerah tempat tinggalnya, Senin (4/5/2020). 

Keduanya adalah, pria berinisial IT (50) dan kekasihnya E (40), warga Jalan Amaliun Gang Tengah. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti enam plastik klip berisikan sabu dan satu unit handphone (HP). 

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya pengedar narkoba di Jalan Amaliun Gang Tengah. 

"Kemudian tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, serta barang bukti butiran kristal jenis sabu di dalam kamar tersangka," ujar Yaqin, Senin (11/5/2020). 

Yaqin menjelaskan, barang bukti sabu yang diamankan itu dikemas dalam enam plastik klip kecil warna putih. Tersangka mengaku barang haram tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan dijual seharga Rp 50.000/paket. 

"Pelaku dan barang bukti kemudian kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebut Yaqin. 

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Yaqin, kedua tersangka merupakan pengedar sabu 'kelas teri' di daerah tempat tinggalnya. Profesi itu mereka lakukan sejak enam bulan terakhir, untuk menambah pendapatan memenuhi kebutuhan hidup. 

"Mereka ini pengedar. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka baru enam bulan terakhir melakoninya, dengan menjual sabu paket kecil seharga Rp 50 ribu. Masih kami dalami darimana sabu itu mereka dapatkan," ungkap Yaqin. 

Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak itu menegaskan, kedua tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun kurungan penjara. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini