Sabtu, 05 September 2026 WIB

Dukung Paslon Capres 02, Oknum Pegawai PTPN4 Dihukum 3 Bulan Penjara

Administrator Administrator
Dukung Paslon Capres 02, Oknum Pegawai PTPN4 Dihukum 3 Bulan Penjara
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Terbukti memberikan dukungan kepada Paslon Capres 02, Oknum Pegawai PTPN4, Ibrahim Martabaya dihukum tiga bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/03). Selain dijatuhi hukuman penjara, Ibrahim juga diberikan pidana tambahan berupa denda sebanyak Rp5 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Azwardi Idris menyebutkan terdakwa terbukti melanggar ketentuan bahwa ASN, pegawai BUMN dan BUMD tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada pasangan capres/cawapres tertentu.

Dukungan dimaksud, bahwa terdakwa secara terang-terangan menyambut dan berswafoto dengan tim pemenangan Paslon Capres 02, Prabowo-Sandi di Bandara Kualanamu, selain itu juga memposting kalimat-kalimat dukungan dan berpose dua jari.

Sementara itu, seusai membacakan putusan terdakwa menyatakan pikir-pikir hal yang sama juga disampaikan tim penuntut umum Kejatisu, Kadlan, Irma Hasibuan dan Haslinda dengan tuntutan 6 bulan penjara serta denda Rp5 juta subsidair 1 bulan kurungan. Meski majelis sempat mengingatkan batas waktunya dalam persidangan sengketa pemilu waktunya tiga hari.

Terpisah penuntut umum, Kadlan Sinaga menyatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Sentra Gakkumdu, Bawaslu Sumut. Dalam aduan tersebut memposting sedang berfoto dengan Djoko Santoso, yang kemudian diteruskan ke persidangan.

Sebelumnya, diberitakan salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa  antara lain, ada #2011 Prabowo Presiden kemudian #2019 Ganti Sontoloyo. Kata-kata itu diposting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor. Postingan itu dilakukan terdakwa sejak  05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018. (17M.08)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini