Selasa, 21 Juli 2026 WIB

Dugem di Jet Plane, Empat Wanita Cantik dan 2 Pria Diadili

Administrator Administrator
Dugem di Jet Plane, Empat Wanita Cantik dan 2 Pria Diadili
17MERDEKA
Cewek cantik dan pria pemilik ekstasi diadili di PN Medan, Senin ( 22/1/2018).

17MERDEKA, MEDAN - Menikmati hiburan musik dunia gemerlap (dugem) di Karaoke Jet Plane (JP), Jalan Imam Bonjol Medan pada Rabu, 27 September 2017 lalu, empat pengunjung wanita kini berurusan dengan hukum.

Dalam surat dakwaan JPU Amir menyebutkan, keempatnya adalah Windunita Nindita Ningrum, Wardani, Asyira Yancha Nikita dan Rini Annisa tertangkap tangan memiliki dan menguasai  pil ekstasi sebanyak empat butir, sebagaimana diatur dalam pasal 114 jo 127 UU no.35 tahun 2009,tentang pemberantasan narkotika.

Ditambahkan jaksa, selain keempat terdakwa, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan juga mengamankan dua terdakwa lainnya, yakni Ferdinan Sinulingga dan Robby Ardiansyah Panjaitan.

Para terdakwa ditangkap di Room 15 karaoke Jet Plane sekitar pukul 15.00 WIB saat petugas melakukan razia.

"Para terdakwa ditahan sejak 3 Oktober 2017 lalu," kata Amir di ruang Sidang Baru, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/1/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, diketahui seluruh terdakwa positif mengonsumsi amphetamin.

"Dari hasil penyelidikan kepolisian, para terdakwa sebelumnya telah mengonsumsi pil ekstasi. Adapun barang bukti empat butir ekstasi ditemukan di bawah kursi, diketahui milik para terdakwa," sebutnya.

Dijelaskan, sisa pil ekstasi yang terdapat di ruangan para terdakwa maupun yang telah dikonsumsi, dibeli dari seseorang bernama Mikel.

"Razia dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat," ungkapnya. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini