Minggu, 06 September 2026 WIB

Dugaan Penistaan Agama Ketua Bawaslu, Poldasu Mulai Lakukan Penyidikan

Administrator Administrator
Dugaan Penistaan Agama Ketua Bawaslu, Poldasu Mulai Lakukan Penyidikan
17merdeka


17MERDEKA, MEDAN - Laporan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan, mulai memasuki babak baru.

Polda Sumut mulai melakukan penyidikan melalui surat perintah tugas (Sprintgas) dan surat perintah penyidikan (Sprindik).

"Sprintgas sama Sprindiknya sudah turun, itu baru perkembangannya," ucap Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/5).

Saat ini, kata dia, belum ada satu orangpun yang diperiksa baik sebagai saksi maupun terlapor. "Ya belum ada. Nanti siapa-siapa yang ditugasi di dalam Sprintgas dan Sprindik itu yang akan bekerja. Nanti pasti kita kabari," tandas Tatan.

Sebagaimana diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rasahan dilaporkan oleh Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut ke Polda Sumut dengan No: LP/688/V/2018/SPKT I, tertanggal 25 Mei 2018.

Syafrida dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dan disebut-sebut mengusik ketentraman ibadah umat Islam di Sumut. 
Ketua BKPRMI Sumut Zulkhairi mengatakan Bawaslu Sumut telah mengeluarkan surat edaran yang isinya membatasi ruang gerak umat untuk melakukan ibadah dan kebaikan di bulan Ramadan. Hal itu dinilai sangat merugikan umat Islam. 

Katanya jelas dalam hal ini Bawaslu Sumut telah menistakan agama dan menzalimi umat yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

"Kenapa surat edaran ini hanya untuk agama Islam saja, apa karena di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara ini hanya ada satu calon yang pasangannya Muslim-Muslim atau ini ada upaya membantu memenangkan pasangan lain yang notabenenya Muslim-non Muslim?" tandasnya.

Katanya, kata-kata seperti infaq, sedekah, dan zakat di bulan Ramadan itu kan khasnya ajaran agama Islam. Jadi Bawaslu jangan lagi berkilah kalau ini aturan untuk semua agama.

"Kalau untuk semua agama, kenapa istilah kolekte dan lain sebagainya itu tidak ada dan yang ada hanya zakat. Kalau bukan untuk menistakan agama Islam, jadi untuk apa lagi surat itu dikeluarkan Bawaslu," tanyanya.

Zulkhairi berharap agar laporan mereka ke Polda Sumut tersebut segera diproses dan tidak boleh umat Islam dikekang-kekang dalam urusan ibadah. Jangan karena kepentingan Bawaslu, umat Islam dipaksa untuk tidak taat pada ajaran agamanya. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini