"Sprintgas sama Sprindiknya sudah turun, itu baru perkembangannya," ucap Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/5).
Sebagaimana diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida Rasahan dilaporkan oleh Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut ke Polda Sumut dengan No: LP/688/V/2018/SPKT I, tertanggal 25 Mei 2018.
Syafrida dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dan disebut-sebut mengusik ketentraman ibadah umat Islam di Sumut.
Ketua BKPRMI Sumut Zulkhairi mengatakan, Bawaslu Sumut telah mengeluarkan surat edaran yang isinya membatasi ruang gerak umat untuk melakukan ibadah dan kebaikan di bulan Ramadan. Hal itu dinilai sangat merugikan umat Islam.
Katanya jelas dalam hal ini Bawaslu Sumut telah menistakan agama dan menzalimi umat yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan. (17M.02)