Minggu, 06 September 2026 WIB

Dugaan Penistaan Agama Ketua Bawaslu, Poldasu Besok Periksa Saksi Pelapor

Administrator Administrator
Dugaan Penistaan Agama Ketua Bawaslu, Poldasu Besok Periksa Saksi Pelapor
dok

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumut, menjadwalkan Selasa (5/6) besok, memanggil dan memeriksa saksi pelapor dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut.


Hal itu sehubungan, buntut dilaporkannya Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan, terkait dugaan penistaan agama.


"Besok (Selasa) akan dipanggil keterangan saksi pelapor," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (4/6).


Pemanggilan tersebut, kata Nainggolan, untuk melengkapi data pelapor sebelum nantinya dilakukan pemanggilan terhadap terlapor. "Saat ini baru pelapor saja yang di undang untuk diambil keterangannya," ujarnya.


"Setelah lengkap, barulah penyidik nanti akan memanggil terlapor untuk diperiksa," sambungnya.


Menurut Nainggolan, pemanggilan saksi pelapor yang dijadwalkan tersebut, merupakan pemanggilan yang pertama. 


"Namun apabila tidak datang, akan dilakukan pemanggilan kedua sampai dia datang," tandasnya.


Sebelumnya, setelah menerima laporan tersebut, Polda Sumut mulai melakukan penyidikan melalui surat perintah tugas (Sprintgas) dan surat perintah penyidikan (Sprindik).


"Sprintgas sama Sprindiknya sudah turun, itu baru perkembangannya," ucap Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/5).


Sebagaimana diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida Rasahan dilaporkan oleh Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut ke Polda Sumut dengan No: LP/688/V/2018/SPKT I, tertanggal 25 Mei 2018.


Syafrida dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dan disebut-sebut mengusik ketentraman ibadah umat Islam di Sumut. 


Ketua BKPRMI Sumut Zulkhairi mengatakan, Bawaslu Sumut telah mengeluarkan surat edaran yang isinya membatasi ruang gerak umat untuk melakukan ibadah dan kebaikan di bulan Ramadan. Hal itu dinilai sangat merugikan umat Islam. 


Katanya jelas dalam hal ini Bawaslu Sumut telah menistakan agama dan menzalimi umat yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini