Sabtu, 18 April 2026 WIB

Dugaan Oknum Hakim dan JPU "Nakal" Dalam Sidang Revitalisasi Terminal Amplas

Administrator Administrator
Dugaan Oknum Hakim dan JPU "Nakal" Dalam Sidang Revitalisasi Terminal Amplas
Foto :Terdakwa, Hakim dan JPU ketika dalam persidangan serta Lintong Napitepulu suami salah seorang terdakwa
17MERDEKA,Medan-Kasus korupsi Revitalisasi Terminal Amplas dengan nilai proyek Rp5,6 miliar dilaksanakan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan seakan terlihat sukses disidangkan atas nama keadilan.

Ironis, kuat dugaan sandiwara yang dimainkan oknum-oknum Hakim dan oknum JPu "nakal"  seakan sebagai aktor pemberi keadilan seperti cerita yang ada di dalam dongeng. Tuntutan masing-masing 15 bulan penjara, bagi pelaku kejahatan yang jelas merugikan negara terkesan mencoreng penegakkan hukum dan rasa keadilan, Senin(18/9/17),

Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Netty Silaen SH, Ingan Malem Purba SH, ketiga pelaku secara bersama-sama melakukan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp350 juta lebih.

Para terdakwa yakni Khairudi Siregar selaku PPK/PPA proyek tersebut dan merupakan Kepala Bidang di Dinas Perkim Kota Medan dituntut 15 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, kemudin Tiur (Dirut PT WKN) pemenang tender/pelaksana proyek dituntut 15 bulan penjara denda Rp75 juta subsider 3 bulan kurungan dan seorang konsultan juga dituntut 15 bulan penjara.

Dalam persidangan beragendakan mendengarkan tuntutan JPU itu, Khairudi Siregar secara jelas membayarkan dana proyek seluruhnya (100 persen), namun pengerjaan PT WKN belum selesai.

Ketiga terdakwa terlihat tertunduk dan menyerahkan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa kepada kuasa hukum mereka ketika ditanya majelis hakim,  apakah mereka akan melakukan pembelaan secara pribadi?.

Terlihat juga, suami Tiur (Dirut PT WKN) bernama Lintong Napitupulu hilir mudik dan tampak gelisah mendengarkan JPU membacakann tuntutan.

Setelah sidang selesai, sekira Pukul 15:30 WIB dan akan dilanjutkan kembali  Senin depan (25 September 2017), dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa oleh kuasa hukum para terdakwa, JPU Netty Silaen SH langsung menerobos keremunan wartawan yang hendak mempertanyakan kasus korupsi tersebut karena diduga JPU telah 'disogok' para terdakwa sehingga tuntutan sangat rendah.

"Gak usahlah, sidangnya kan belum putus," kata Netty sembari berlalu.

Sementara itu, Lintong Napitupulu (suami Tiur, Dirut PT WKN), ketika ditanya wartawan mengatakan, "Kenapa ribut kali wartawan itu memfoto-foto, kan sudah diatur si Martin,"katanya.

Di dalam ruang sidang, ditanya kembali berapa banyak uang yang diberikannya (Lintong Napitupulu) kepada JPU dan Hakim PN Medan yang menyidangkan kasus tersebut, agar istrinya diberikan hukuman yang seringan-ringannya, Lintong Napitupulu tidak menjawab dan hanya menggerak-gerakkan telapak tangannya kekiri dan kekanan seperti mengatakan 'tidak'.

Sekedar mengingatkan,  proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas dengan biaya lebih dari Rp 5,6 Miliar berasal dari APBD Kota Medan 2015. Pada plank proyek, pengerjaan dimulai awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015.

Namun karena terjadi korupsi besar-besaran oleh pejabat Dinas Perkim Kota Medan dan pemenang tender proyek (PT WKN), pengerjaan tertunda. Informasi lainnya, Tiur yang merupakan istri Lintong Napitupulu dikorbankan suaminya dan dibuat sebagai Direktur Utama di PT WKN. Padahal diketahui, Tiur tidak memiliki keahlian apapun soal proyek dan perusahaan.(17M.11)

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini