Senin, 07 September 2026 WIB

Dugaan Korupsi Hibah KNPI Binjai Masih Disidik

Administrator Administrator
Dugaan Korupsi Hibah KNPI Binjai Masih Disidik
17merdeka
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan (korupsi, red) dana hibah KNPI Kota Binjai.

Padahal, perkara tersebut sudah tiga bulan ditangani dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

"Masih proses penyidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Senin (10/6).

Rony mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya ada melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.

"Ada tambahan saksi ahli dari Jakarta," ungkapnya.

Rony mengaku, sampai sejauh ini pihaknya belum mengalamai kendala dalam menangani perkara tersebut.

"Tidak ada," akunya.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Wali Kota Binjai HM Idham, mantan Sekda Kota Binjai Elyuzar Siregar, Sekda Kota Binjai (sekarang) Maffulah Daulay dan beberapa saksi lain yang berkaitan dengan dana hibah tersebut.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut secepatnya melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah KNPI Binjai tahun anggaran 2016-2018 sebesar Rp550 juta.

"Kalau semua saksi sudah kita periksa, segera kita gelar perkara untuk penetapan tersangkanya," kata Rony, Selasa (7/5) lalu. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini