Rabu, 22 April 2026 WIB
Mabes Polri Akan Kembali Gelar Kasus

Dugaan Korupsi Bupati Labura dan Labusel

Administrator Administrator
Dugaan Korupsi Bupati Labura dan Labusel
17M
17Merdeka,Medan-Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut akan kembali membawa kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bupati Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan untuk dilakukan gelar di Bareskrim Mabes Polri.

"Gelar pertama sudah dilakukan, namun karena masih ada yang harus dilengkapi sehingga akan dilakukan lagi gelar di Mabes Polri, pekan depan," kata Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Rony Samtana kepada wartawan, Kamis (24/10).

Ronny tidak menjelaskan prihal yang harus dilengkapi. Namun, Rony mengatakan, pekan depan kasus itu sudah bisa dilakuan gelar.

"Segala kekurangan sudah kita lengkapi, mudah-mudahan pekan depan sudah bisa dilakukan gelar lagi di Mabes Polri, sehingga dapat menentukan status mereka," sebutnya.

Mantan penyidik KPK itu optimis kasus dugaan korupsi DBH PBB Pemkab Labura dan Labusel akan naik ke persidangan.

"Untuk saat ini status mereka masih saksi. Mudah-mudahan dalam gelar nanti status mereka ditingkatkan lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa (15/10) melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Labuhan Batu Utara (Labura) di Mabes Polri.

Rony mengaku, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan Bupati Labura Khairuddin Syah
Sitorus dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung bisa jadi tersangka. "Siapa saja bisa jadi tersangka," ujarnya.

Jika kedua bupati ini statusnya menjadi tersangka, sebut Rony, prosedur pemanggilan dilakukan melalui Mendagri. "Kalau sudah tersangka, pemanggilan dilakukan atas seizin Mendagri," sebutnya.

Dalam kasus ini, Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus telah menjalani pemeriksaan di Poldasu sebagai saksi pada Jumat (26/4). Dia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp3 miliar.

Sedangkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Poldasu pada, Senin (29/4). Dia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 di Kabupaten Labusel sebesar Rp 1,9 miliar.(17M.02)

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini