Senin, 07 September 2026 WIB

Dua dari 7 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Ditembak Polisi

Administrator Administrator
Dua dari 7 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Ditembak Polisi
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Sedikitnya Enam tersangka pelaku pencurian dan pemberatan diringkus personil Polsek Sunggal. Dua diantaranya ditembak dibagian kaki diduga karena melakukan perlawanan saat akan diamankan.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Iptu M. Syarif Ginting dan Panit Ipda Japry Simamora,SH memaparkan kepada sejumlah wartawan menyebutkan, "Dua tersangka pelaku kita ringkus tidak jauh dari kediamannya. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha kabur dengan melakukan perlawanan kepada personil kita sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki," kata Yasir Ahmadi.

Lebih lanjut dijelaskannya masing-masing pelaku yakni, Desmon Syahputra Ginting (33) warga Jalan Pokok Mangga Gang Mangga, Desa Simpang Selayang dan rekannya Edi Yanto Sebayang  (29) warga Jalan Jamin Ginting Gang Kolam Pancing, Kel. Selayang ini diringkus berdasarkan laporan pengaduan korban, Cita Suci Anggriani (25) warga Jalan Taqwa Gang Guru, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal yang mengaku sepedamotor dan Handphone (Hp) miliknya yang ditinggalkan dirumahnya dicuri maling saat berpergian ke Tebing Tinggi.

Bersamaan, Polsek Sunggal mendengar para pelaku kembali beraksi melakukan pencurian di Jalan Bunga Pancur 9, Kec. Medan Tuntungan. Mendapati hal itu, tim Pegasus Polsek Sunggal langsung ke lokasi dan saat dilakukan penangkapan kedua pelaku berusaha kabur dengan melakukan perlawanan hingga petugas memberikan tindakan tegas. Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke Polsek Sunggal.

Selain meringkus kedua tersangka, dari lokasi dan waktu yang berbeda, polisi juga berhasil meringkus dua tersangka lain pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni Sofian Sinurat (28) warga Jalan Pokok Pokok Mangga Gang Mangga, Desa Simpang Selayang dan Rizky Ardiansyah alias Riski (18) warga Jalan Bunga Cempaka Pasar III, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang.

Kedua tersangka diringkus Tim Pegasus Polsek Sunggal berdasarkan laporan pengaduan korban, Oris Meritus Hulu (27) warga Jalan Bunga Cempaka, Kel. PB. Selayang II, Kec. Medan Selayang atas kehilangan sepedamotor miliknya yang diparkir diteras rumah.

Atas pengaduan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka tidak jauh dari rumahnya. Tidak dapat berkutik apalagi mengelak, kedua tersangka terdiam saat diringkus dan mengakui semua perbuatannya.

Bukan kali pertama melakukan aksinya, selain bersama rekannya Sofian Sinurat, tersangka Rizky Ardiansyah alias Riski juga melakukan aksi kejahatannya kepada Dua rekannya yang lain yakni, Defin Nixon (26) warga Jalan Penerbangan, Kel. Sempakata, Kec. Medan Selayang dan M. Hamdani Sigalingging (22) warga Jalan Bunga Teratai, Kel. PB. Selayang II, Kec. Medan Selayang.

Ketiga tersangka mengakui aksi kejahatannya melakukan pencurian sepedamotor BK 3477 AEF di Jalan Harmonika Baru Pasar II Gang Berlian, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang merupakan milik korban Fazrin Akbar (28) warga Jalan Karya Kasih Gang Ikhlas III, Kel. Panggkalan Mansyur, Kec. Medan Johor yang saat itu menemui rekannya di lokasi kejadian.

"Para pelaku di ringkus berikut barang bukti Honda Vario BK 5036 AHU, Hp Samsung, Kunci letter To dan Kunci Pas. Motif para pelaku melakukan pencurian untuk berfoya-foya dan bermain game judi poker online," kata Yasir.

Selain berhasil meringkus dan memberikan tindakan tegas kepada Satu dari Enam tersangka pencurian kendaraan bermotor, Polisi juga menembak kaki seorang pelaku jambret, Sudarmanto (21) warga Jalan T. Amir Hamzah, Kel. Jati Karya, Kec. Binjai Utara karena melakukan perlawanan saat akan diamankan. Dari lokasi penangkapan, tersangka berikut barang bukti sepedamotor Honda Sonic BK 5332 AHJ dan Sebuah Kaca Helm diboyong ke Polsek Sunggal.

Disebutkan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, aksi jambret dilakukan pelaku terjadi di Jalan Pasar VI Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu, Selasa (22/1/19) sekira pukul 19.00 WIB hingga korban, Fitriani (30) warga Jalan Setia Indah Gang Irsat, Desa Sunggal Kanan, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang mengalami luka parah akibat tersungkur ke badan jalan aspal.

Saat itu korban bersama kakak Dia masing-masing mengendarai sepedamotor melintas di lokasi kejadian. Secara tiba-tiba dari arah belakang, tersangka dengan sepedamotor miliknya memepet korban dan mengambil Hp Vivo yang berada di Dashboard motor korban. 

Disini, mengetahui perampasan itu, korban berteriak rampok dan mengejar pelaku dan menabrakkan motornya kepada kendaraan pelaku hingga keduanya tersungkur di badan jalan aspal. Namun pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan motornya dilokasi kejadian.

Personil Polsek Sunggal yang mengetahui peristiwa itu selanjutnya melakukan penyelidikan. Berdasarkan barang bukti kendaraan yang digunakan pelaku, personil Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga tidak dalam hitungan jam berhasil meringkus pelaku dan terpaksa dilakukan tindakan tegas karena diduga melakukan perlawanan. 

"Atas perbuatannya dipersangkakan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Kapolsek. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini