Sementara, terdakwa M Ali Nafiah alias Sakila mengaku mendapat sabu-sabu itu dari seorang temannya juga Waria di kawasan Jalan Denai, Gang Jati. Waria 42 tahun itu menyeut sabu senilai Rp2,5 juta itu belum dibayarnya karena perjanjiannya pembayaran dilakukan setelah barang terjual.
Namun, karena hanya menjual untuk kalangan komumitasnya sesama waria saja, khususnya yang sering mangkal di kawasan Jalan Asia Mega Mas, maka barang haram itu tidak cepat habisnya sehingga masih disimpan di kediamannya.
"Biasanya teman-teman komunitas saya sesama waria, juga beli dan makai sabu di tempat saya. Ini untuk kalangan kami saja," sebutnya.
Dalam sidang itu, hakim Ketua mengingatkan keduanya agar tak semakin melenceng lagi. Keterlibatan dalam bisnis narkoba yang dilakoni kedua terdakwa sudah sangat membahayakan dan merusak. Karenanya hakim ketua mengingatkan keduanya bertobat selama masa menjalani hukuman.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan 26 Juni 2018 dengan agenda tuntutan JPU," ujar hakim ketua sambil mengetuk palu.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariati Siboro menyebutkan terdakwa M Ali Nafiah dan Zulhandri ditangkap pada Sabtu (27/1/2018) di rumah kos Jalan Mandala Selam III, Bantan, Medan Area.
Dari keduanya, polisi menyita narkotika Golongan-I dalam bentuk bukan tanaman, berupa sabu dengan berat bersih 3,5 gram dan 1 unit timbangan elektrik. Keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (17M.02)