Minggu, 06 September 2026 WIB

Dua Warga Namorambe Kurir 2 Kilo Sabu Divonis 15 Tahun Penjara

Administrator Administrator
Dua Warga Namorambe Kurir 2 Kilo Sabu Divonis 15 Tahun Penjara
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Dua warga pasar III Namorambe Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, divonis 15 tahun denda 1 miliyar subsider 4 bulsn kurungan oleh Majelis Hakim PN Medan, Pasalnya kedua terdakwa yakni, Dani (28) dan Maulidin (20) terbukti secara sah atas kepemilikan Narkotika Jenis Sabu seberat 2 Kg.

Menurut ketua majelis.hakim Deson Togatorop SH perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dalam amar putusan majelis hakim yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan dan  menyesali perbuatannya, hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni meresahkan masyarakat, merugikan diri sendiri dan orang lsin serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Usai persidangan, menanggapi vonis ini baik kedua terdakwa dan Penasihat hukum  Maupun jaksa penuntut Umum (JPU)  menyatakan terima.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Juliana Hutagaol SH menuntuut agar majelis hakim mengghukum kedua terdakwa 17 tahun penjara denda 1 miliar Subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU menjelaskan, kedua terdakwa pada hari Kamis (19/7/2018) sekitar jam 06.00 wib di tangkap petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut  di Jalan Karya Jaya Simpang Jalan Eka Rasmi Kecamatan Medan Johor Kota Medan. 

Sebelumnya petugas Ditresnarkoba Polda sumut mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Johor Kota Medan.

Petugas Ditresnarkoba Polda menemukan 1 bungkus plastik warna merah yang didalamnya berisi 2 bungkus kemasan Teh cina merk Guan Yin Wang yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu seberat 2077,2 Gram yang disimpan di sepeda motor yang digunakan oleh kedua terdakwa. (17M.08)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini