Sabtu, 18 April 2026 WIB

Dua Tersangka Komplotan Begal Amplas Ditembak

Administrator Administrator
Dua Tersangka Komplotan Begal Amplas Ditembak
17MERDEKA
kedua tersangka bergendongan setelah luk tembak di kakinya diobati

17MERDEKA, MEDAN - Personel Reskrim Polsek Patumbak bersama Tim Khusus Anti Bandit Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (17/11/2017) dinihari tadi membekuk dua tersangka anggota komplotan begal yang sudah puluhan kali beraksi di kawasan Patumbak. 

Kedua tersangka yang terpaksa turut ditembak kakinya oleh petugas karena berusaha melarikan diri itu diketahui adalah, Ary Lintang (24) warga Jl.Selamat Gg.Bersama, Kel.Sitirejo-III Kec.Medan Amplas dan rekannya, Ferry (41) Jl. Persamaan Gg.Belut, Kel.Sitirejo-II Kec.Medan Amplas.

Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak,  Iptu Ainul Yaqin,  Jumat (17/11/2017) menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan atas sejumlah laporan kasus begal yang kerap terjadi di wilayah hukum patumbak belum lama ini. 

Aksi begal kedua tersangka bahkan telah dilaporkan bebera korban kepada pihak kepolisian diantaranya, LP / 831 / X / 2017 / Polsek Patumbak atas nama korban,  Pipit Pitaloka (34), seorang IRT pada (11/10) lalu. Laporan kedua, LP / 833 / X / 2017 / Polsek Patumbak atas nama korban M. Zkaria (27), pegawai swasta pada (14/10) lalu dan yang terakhir, LP / 846 / X / 2017 / Polsek Patumbak atas nama korban Eda Adiutha Aizar (18), mahasiswa, pada (27/10/2017) lalu. 

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin menyebutkan, keduanya berhasil ditangkap pihaknya dengan bantuan personel tim khusus anti bandit Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut setelah mendalami informasi keberadaan tersangka, Ary Lintang yang terlihat di kawasan Jalan SM Raja Medan, Kamis (16/11/2017) malam. 

"Dari informasi keberadaan tersangka Ary itu kemudian kita tindaklanjuti dengan upaya penangkapan dibantu personel Jahtanras Polda Sumut. Tersangka Ary kemudian berhasil kita amankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya setelah diinterogasi berkaitan aksi kejahatannya di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Patumbak," sebut Yaqin. 

Pengembangan yang dilakukan petugas setelah penangkapan tersangka Ary kemudian berhasil membekuk tersangka lain di Jalan STM Medan atas nama, Feri (41) yang diketahui turut terlibat dalam sejumlah aksi begal bersama tersangka Ary. 

Usai diamankan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri ketika dibawa petugas melakukan pengembangan selanjutnya hingga akhirnya diberikan tindakan tegas berupa tembakan di masing-masing kakinya. 

"Sewaktu dibawa untuk dilakukan pengembangan selanjutnya, kedua tersangka ini berusaha lari. Tembakan peringatan kita juga tidak digubris hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya masing-masing," beber Yaqin. 

Ainul Yaqin menambahkan, dari hasil penyidikan sementara pihaknya kedua tersangka diketahui sudah puluhan kali berkasi. Sejumlah aksi begal yang dilakukan keduanya di wilayah hukum Polsek Patumbak di antaranya di Jl.SELAMAT dengan target sepedamotor jenis HONDA BEAT, di sebuah WARNET SIMPANG LIMUN Jl.SELAMAT Gg SYUKUR targetnya sepmor jenis HONDA VARIO, Sepmor jenis BEAT PUTIH milik orangtua salah satunya dan dijual kepada APEL di Gg SARI MARENDAL.

Aksi selanjutnya dilakukan di seputaran Jl.AIR BERSIH merampas HONDA BEAT HITAM korban atas nama Bambang dan dijual kepada RANDI Jl. STM SUKA TANI, di Jl.KEBUN KOPI sebelum VILLA GADING targetnya sepmor jenis HONDA VARIO HITAM yang dijual oleh ADEK PARDAN, di Jl.KEBUN KOPI MARENDAL I persis depan ALFAMART PAJAK beraksi bersama RANDI (DPO)  targetnya sepmor jenis SATRIA FU.

Kemudian di Jl.  Suka Tani targetnya sepmor jenis HONDA BEAT MERAH PUTIH dan dijual kepada penadah di GARU II Gg.JAGUNG, di parkiran HOTEL ALAM INDAH PADANG BULAN targetnya sepmor jenis HONDA SCOOPY COKLAT, di Jl.KARYA JAYA JOHOR targetnya sepmor jenis HONDA SUPRA 125 dan terakhir di Jl.KEBUN KOPI persis depan Gg SARI MARENDAL I targetnya sepmor jenis HONDA VARIO MERAH.

"Kita masih dalami lagi kasus begal melibatkan kedua tersangka ini karena diduga masih ada aksi lainnya. Terlebih keduanya ketika beraksi juga kerap bergantian dengan rekannya yang lain. Kedua tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 365, 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini