Kamis, 04 Juni 2026 WIB

Dua Sopir Jual Revolver Rp 12 Juta

Administrator Administrator
Dua Sopir Jual Revolver Rp 12 Juta
Foto : Kedua Tersangka dan barang bukti
17MERDEKA,Medan-Dua pria lanjut usia (lansia) diamankan tim Pegasus Satuan Reskrim Polrestabes Medan  karena nekat hendak melakukan transaksi jual beli senjata api (senpi) jenis Revolver.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, menjelaskan, kedua tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu adalah, Sudarto (63) warga Jalan Sakti Lubis, Gang Buntu, Kecamatan Medan Kota dan M Hasan (48), warga Jalan Marindal I, Pasar IV, Gang  Karya, Patumbak.

"Kedua tersangka diamankan karena diketahui hendak menjual senpi jenis revolver," jelas Putu kepada wartawan, Senin (1/4).


Menurut Putu, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Petugas segera menyaru sebagai pembeli hingga Sudarto berhasil ditangkap di kawasan Jalan Patimura, tepat di depan Petronas saat membawa senpi tersebut pada Jumat (29/3).


"Penangkapan ini kemudian dikembangkan hingga diamankan tersangka pemiliknya bernama M Hasan," terang Putu.

Tambahnya lagi, Tersangka M Hasan ditangkap di Singapore Station, kawasan Jalan Brigjen Katamso Medan.

 "Dari pemeriksaan terhadap tersangka, senjata api itu akan dijualkan dengan harga Rp 12 juta,


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.


"Kita masih melakukan pengembangan dari mana tersangka mendapatkan senpi ini," Ujar AKBP Putu Yudha Prawira, (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini