Sabtu, 05 September 2026 WIB

Dua Sejoli Terjaring Bawa 7 Butir Ekstasi

Administrator Administrator
Dua Sejoli Terjaring Bawa 7 Butir Ekstasi
17merdeka.com
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin perlihatkan barang bukti, Minggu (8/3)

17MERDEKA, MEDAN - Dua sejoli bernama M Kardi (29), warga Jalan Brigjen Katamso, Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun dan Popy Selvia (25), warga Jalan Tanggguk Bongkar, Kecamatan Medan Denai tertangkap tangan tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut.

Bersama keduanya yang ditangkap di kawasan Kampung Aur itu ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 7 butir pil ekstasi merk WB. 

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, kedua tersangka ditangkap petugas PRC Rajawali Regu 2 ketika melaksanakan patroli di sekitaran Jalan Brigjend Katamso, Sabtu (29/2) sekitar pukul 04.14 WIB.

Petugas melihat kedua tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga langsung diamankan.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 7 butir pil ekstasi," jelas Yaqin, Minggu (8/3).

Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka diserahkan ke Mapolsek Medan Kota. Polisi masih mendalami kasus itu. "Saat ini kepada keduanya telah dilakukan penahanan. Kita masih mengembangkan kasusnya," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini