Minggu, 06 September 2026 WIB

Dua Remaja Ini Ditangkap Gara-Gara Maling Hp

Administrator Administrator
Dua Remaja Ini Ditangkap Gara-Gara Maling Hp
17MERDEKA

17MERDEKA, LABUHANBATU - Dua anak muda yang baru berusia belasan tahun ini masing masing Jalani Munthe (18) dan Sandi (19) warga Adian Kulim, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX - X, ditangkap lantaran mencuri Hp di rumah warga.

Menurut keterangan Kapolsek NA IX-X AKP Anggun SIK, Kamis (1/2/2018) kepada wartawan menjelaskan,  pencurian dengan pemberatan itu bermula pada Minggu 28 Januari 2018 sekira pukul 15.00.wib.

"Berdasarkan keterangan laporan korban Selamat Halomoan (34) di SPKT Polsek NA IX-X dengan nomor laporan LP / 12 / I / 2018 Tanggal 31 Januari 2018 lalu, bersama dengan saksi Sahlan Siregar menjelaskan, bahwa ketika itu rumah korban dalam keadaan kosong. 

Tersangka Jalani masuk ke rumah tersebut lewat jendela yang terbuka lalu mengambil 1 unit Hp Nokia dan 1 buah center kepala," jelasnya.

Beruntung pada saat itu saksi Sahlan Siregar melihat tersangka keluar dari dalam rumah tersebut dan memberitahunya kepada korban.

Setelah mendapatkan Hp kemudian tersangka Jalani menyuruh tersangka Sandi menjual Hp curian itu kepada seseorang. Mengetahui hal tersebut kemudian korban melaporkannya kepada kades dan diteruskan ke polsek.

"Setelah laporan sampai ke kita, tim langsung melakukan penangkapan dan setelah kita introgasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian berulang kali di dusun tersebut, dan sekarang kedua tersangka  sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut," papar AKP Anggun. (17M.10)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini