17MERDEKA, LABUHANBATU - Polsek Bilah Hulu dalam rangka kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan Premanisme di Wilkum (wilayah hukum), mengamankan 2 remaja, JP (15) dan MIS (13) Warga Desa Sidorukun Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu. Rabu (7/3/2018).
Keduanya diamankan Personil Polsek Bilah Hulu karena diduga telah melakukan pungutan liar di Jalan Baru By Pass Desa Sidorukun Kecamatan Bilah Hulu.
Informasi diperoleh, saat itu keduanya melakukan pungutan liar kepada supir pengemudi angkutan baik itu mobil pick up, truk besar dan kecil, dengan cara berpura-pura memperbaiki jalan atau menimbun jalan pakai tanah di jalan Baru By Pass Sidorukun Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu
Kemudian meminta uang kepada para pengemudi yang melintas sedangkan keduanya tidak menggunakan baju parkir dan tanda pengenal.
"Keduanya dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna dilakukan pembinaan dan karena tidak ada yang merasa keberatan juga tidak ada membuat laporan maka dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Barang bukti uang senilai Rp.6.000," jelas petugas Polsek Bilah Hulu. (17M.10)