Jumat, 04 September 2026 WIB

Dua Preman Penganiaya Pengusaha di Jalan Juanda Ditangkap

Administrator Administrator
Dua Preman Penganiaya Pengusaha di Jalan Juanda Ditangkap
17merdeka.com
Dua tersangka penganiaya pengusaha diamankan di Mapolsek Medan Kota.
 

17MERDEKA, MEDAN - Tim Pegasus Polsek Medan Kota membekuk dua preman yang telah menganiaya pengusaha Lim Koen Lay (57), warga Jalan Sampali No 46, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Kota, pada Minggu (4/11) sore lalu.


Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani menjelaskan, kedua preman tersebut bernama Herwanda Lubis (40), warga Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Pantai Burung, merupakan Ketua PAC IPK Medan Maimun, serta anggotanya Putra Chaniago (28), warga Jalan Brigjend Katamso Gang Ksatria.


"Kedua tersangka kita tangkap karena secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap korban dan barang di tempat usaha milik korban," terang Revi kepada wartawan, Selasa (6/11).


Kata Revi, kejadian itu ketika korban Lim Koen Lay sedang memasang plang reklame Harapan Baru Ac Mobil dan Conpresor di tempat usaha miliknya Jalan Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun pada Minggu (4/11) sekitar pukul 16.00 WIB.


Setelah selesai, korban datangi empat preman sambil memaki-maki dengan perkataan kasar, karena keberatan dengan pemasangan plang itu. Para preman itu kemudian memukuli korban hingga melarikan diri ke dalam rumah rumah tempat usahanya.


"Namun, para tersangka justru mengejar korban sampai masuk ke dalam. Salah seorang tersangka masuk sambil memegang potongan besi," katanya. 


Ketika itu, sambung Revi, para pelaku tidak terus memukuli korban, tapi malah memutuskan untuk pergi. "Tapi keempat pelaku datang kembali, dan merusak plang yang telah dipasang korban," sebutnya.


Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Medan Kota dengan LP/836/XI/2018/Sek Medan Kota tanggal 5 Nopember 2018. Petugas langsung turun ke lokasi dan mengamankan dua dari empat preman itu.


"Sedangkan dua orang tersangka lainnya berinisial G dan EG masih kita lakukan pencarian," tegasnya. 


Revi menambahkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku, aksi pemukulan dan pengrusakan itu dilakukan karena tersangka tidak terima plang reklame dipasang korban tanpa persetujuan dan ijin anggota IPK setempat. 


Selain itu, ujar Revi, tersangka juga menyebut korban melawan mereka sehingga terjadi penganiayaan dan pengrusakan tersebut.


"Untuk tindak lanjut, kita akan mengejar dua pelaku lainnya," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini