Minggu, 06 September 2026 WIB

Dua Penyuap Bupati Batu Bara Disidangkan

Administrator Administrator
Dua Penyuap Bupati Batu Bara Disidangkan
17MERDEKA
Maringan Situmorang penyuap Bupati Batu Bara memberikan kesaksian di persidangan PN Medan, Kamis (7/12)

17MERDEKA, MEDAN - Dua rekanan penyuap Bupati Batu Bara, Ok Arya Zulkarnain menjalani sidang perdana di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/12).

Syaiful Azhar dan Marigan Situmorang, keduanya dalam berkas terpisah

didakwa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah

melakukan penyuapan untuk mendapatkan sejumlah proyek di Dinas

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruanh (PUPR) Kabupaten Batubara.

Salah satunya, proyek pekerjaan lanjutan peningkatan Jalan Labuhan

Ruku Menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan nilai Rp 3,3 dari nilai pagu sebesar Rp 3,4 miliar.

Ikhsan Fernandi Z, selaku penuntut umum KPK kepada wartawan usai persidangan menyebutkan, pada hari ini yang disidangkan adalah pemberi suap, yakni rekanan.

Dijelaskan Ikhsan, dalam kasus ini Syaiful menyerahkan uang kepada Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain sebesar Rp 400 juta melalui Kadis PUPR Kabupaten Batu Bara, Helman Herdady.

Sedangkan Marigan Situmorang yang mendapatkan dua proyek di Dinas PUPR menyerahkan uang sebesar Rp 3,7 miliar dalam tiga tahapan kepada OK Arya melalui perantara pengusaha showroom Sujendi Tarsono alias Ayen.

Pada tahap pertama dan kedua, Maringan memberikan cek senilai Rp 1,5 miliar dan tahap ketiga transfer uang Rp 700 juta kepada Ayen yang

merupakan teman dekat Ok Arya Zulkarnain.

Dalam kasus ini, sebelum penyerahan uang ada beberapa kali pertemuan di sejumlah kawasan di kota Medan, di antaranya Hotel Grand Kanaya, Pitstop Jalan Setia Budi, dan Kafe Tremon Lippo Plaza Medan.

Sedangkan untuk ketiga terdakwa lainnya, Bupati Batu Bara OK Arya

Zulkarnain, Kadis PUPR Kabupaten Batu Bara, Helman Herdady dan

pengusaha showroom Sujendi Tarsono alias Ayen dijadwalkan sidang pada awal 2018.

Mereka dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUU RI No 21 Tahun 2001 dan subsidair Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimanaa telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini