Jumat, 04 September 2026 WIB

Dua Pengedar Upal Ditangkap

Administrator Administrator
Dua Pengedar Upal Ditangkap
Int
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Warga masyarakat tetap diimbau untuk senantiasa waspada terhadap peredaran uang palsu (upal). Dua pria ditangkap di kawasan Jalan Selamat, Medan Amplas karena mengedarkan upal, Jumat (14/9) pukul 21.00 WIB.


Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, keduanya adalah Edi Nopendra (38), warga Jalan Menteng VII Gang Ria Ujung, dan Ferianto Simbolon (41), warga Jalan Menteng VII Gang Mawar, Medan.


"Kedua tersangka kita amankan ketika mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya," jelas Yaqin kepada wartawan, Minggu (16/9).


Kata dia, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, adanya seorang pria membeli bensin eceran dengan menggunakan uang palsu. Tim Pegasus langsung mendatangi lokasi, kemudian menangkap pelaku. 


"Dari pelaku ditemukan uang palsu sebesar Rp 250.000," katanya. 


Kepada polisi, Ferianto mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari temannya bernama Edi Nopendra. Untuk memperoleh uang palsu tersebut, Ferianto menukarnya dengan uang asli sebesar Rp 60.000.


"Atas keterangan pelaku, kita selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Edi Nopendra di rumahnya. Darinya ditemukan uang palsu sebesar Rp 13.500.000, terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 2.000," terangnya.


Edi mengaku, uang palsu itu diperoleh dari temannya MAR, warga asal Aceh. Seluruh upal itu dibelinya dengan  nominal uang asli sebesar Rp 1.500.000.


"Kasusnya masih terus kita kembangkan," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini