Senin, 07 September 2026 WIB

Dua Pencuri Mobil Antar Kabupaten Ditembak Polsek Sunggal

Administrator Administrator
Dua Pencuri Mobil Antar Kabupaten Ditembak Polsek Sunggal
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Empat kali berhasil di daerah Porsea, Sipirok dan Balige. Setiba di Medan, Dua pelaku pencurian mobil antar Kabupaten ini ditembak Polsek Sunggal dilokasi persembunyiannya. Jumat (24/5/19).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Iptu M Syarif Ginting SH dan Panit I Ipda Jhonson Simamora SH. Kedua tersangka yakni, Lupi Handoko (37) warga Jalan Sunggal Gang Musholah, Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan/Jalan Tanjung Selamat Gang Delima, Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang dan rekannya Deky Wahyu Utomo alias Dedek (43) warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Dusun II, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.

Kedua tersangka di ringkus berdasarkan laporan pengaduan korban, Poltak Sitanggang (40) warga Jalan TD. Pardede, Kec. Balige, Kab.Toba Samosir yang sebelumnya melaporkan pencurian itu ke Polsek Balige dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / / V / 2019 / SU / TBS / SEK BLG, tanggal 18 Mei 2019, Pelapor an. POLTAK SITANGGANG.

Saat hendak dilakukan penangkapan dilokasi persembunyiannya di Jalan Perjuangan Gang Delima, Kota Medan, kedua tersangka berusaha kabur dengan melakukan perlawanan. 

Meski sudah dilakukan tembakan peringatan ke atas, namun kedua tersangka tetap berusaha kabur hingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki kedua tersangka.

Dalam kondisi terluka tembakan, kedua tersangka diboyong ke rumah sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan dan selanjutnya diboyong ke Polsek Sunggal. 

Dari lokasi diamankan barang bukti kejahatan 1 Unit mobil suzuki carry BK 1315 EA, 3 unit hp, Tang hidrolik, 1 buah linggis, 2 buah gancu dan 2 buah tombak.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah 4 kali berhasil melakukan pencurian di daerah Porsea, Sipirok dan Balige dengan alasan untuk digunakan sendiri. Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini