Minggu, 06 September 2026 WIB

Dua Pemiliki 8 Paket Sabu Ditangkap

Administrator Administrator
Dua Pemiliki 8 Paket Sabu Ditangkap
Int
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Tim Opsnal Polres Langkat berhasil mengamankan dua pria karena kedapatan mengantongi 8 paket narkotika jenis sabu-sabu, Senin (31/7) sekitar pukul 15.00 WIB.


Keduanya masing-masing, Rudi Hartono (33), dan Hardiansyah (24), keduanya warga Jalan Kurnia Dusun I, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penangkapan ini berawal dari personel Narkoba Polres Langkat dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan mendapat laporan masyarakat menyebut, di satu rumah Jalan Kurnia Dusun I, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.


Mendapat informasi tersebut, sambung Tatan, tim langsung menuju ke lokasi dan diketahui rumah tersebut ternyata milik Hardiansyah.


"Kita langsung lakukan pengintaian dan penggerebekan begitu sampai di TKP dan berhasil mengamankan keduanya," jelas Tatan kepada wartawan, Rabu (1/8).


Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu di bawah tempat tidur Hardiansyah. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Langkat untuk dilakukan pemeriksaan.


"Saat ditanya, Hardiansyah mengaku sabu itu milik Rudi Hartono," ujarnya.


Adapun barang bukti yang diamankan berupa 8 bungkus plastik klip bening diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2,12 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, sebuah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini