Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penangkapan ini berawal dari personel Narkoba Polres Langkat dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan mendapat laporan masyarakat menyebut, di satu rumah Jalan Kurnia Dusun I, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, sambung Tatan, tim langsung menuju ke lokasi dan diketahui rumah tersebut ternyata milik Hardiansyah.
"Kita langsung lakukan pengintaian dan penggerebekan begitu sampai di TKP dan berhasil mengamankan keduanya," jelas Tatan kepada wartawan, Rabu (1/8).
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu di bawah tempat tidur Hardiansyah. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Langkat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ditanya, Hardiansyah mengaku sabu itu milik Rudi Hartono," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 8 bungkus plastik klip bening diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2,12 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, sebuah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik. (17M.02)