Jumat, 04 September 2026 WIB

Dua Pembeli Sabu dari Jalan Multatuli Ditangkap

Administrator Administrator
Dua Pembeli Sabu dari Jalan Multatuli Ditangkap
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Dua pembeli sabu-sabu, Ripai (24) dan Marwadi (29), keduanya warga Jalan Halat Medan, diringkus petugas Polsek Medan Kota, Selasa (3/3), tidak jauh dari kediaman mereka. 

Polisi masih memburu pengedar sabu yang biasa mengedarkan barang haram tersebut di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimoon tersebut.

"Kedua tersangka kita tangkap di Jalan Halat. Mereka mengaku membeli sabu seharga Rp 70 ribu dari Jalan Multatuli. Sekarang pengedarnya sedang kita kejar," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Rabu (18/3).

Yaqin mengaku, pihaknya telah mengetahui identitas pengedar sabu tersebut, berdasarkan keterangan kedua tersangka. Namun, ketika tempat mangkalnya di Jalan Multatuli disatroni, pengedar tersebut sudah melarikan diri. 

Kata dia, penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat. Barang bukti 1 paket sabu itu disita petugas dari tangan kiri Rifai. Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini